Penanganan Kasus Anak berdasarkan UU SPPA: Pemeriksaan pada Sidang Pengadilan

penanganan kasus anak berdasarkan uu sppa pemeriksaa
penanganan kasus anak berdasarkan uu sppa pemeriksaa

CILACAP.INFO – PK Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan bertekad untuk selalu memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat.

Salah satu tugas utama PK Bapas Kelas II Nusakakambangan adalah pendampingan anak. Sesuai UU SPPA, pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap anak dalam tingkat pertama dilakukan dengan hakim tunggal.

Namun dalam hal tindak pidana yang diancam pidana penjara 7 tahun atau lebih sulit pembuktiannya, dapat dilakukan dengan hakim majelis.

Pemeriksaan perkara anak dalam sidang anak dinyatakan tertutup untuk umum kecuali pembacaan putusan. Kemudian dalam proses persidangan, Pembimbing Kemasyarakatan juga wajib mendampingi anak.

Selama pandemi COVID 19, dimana dilakukan banyak pembatasan dan prosedur kesehatan untuk dapat menjamin keselamatan dan kesehatan seluruh pihak yang terlibat.

Proses pemeriksaan dalam sidang anak dilaksanakan secara online. Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan pun turut serta dalam proses pemeriksaan.

Berupa pelaksanaan pendampingan anak yang dilakukan secara teleconference dari Rutan Polres Cilacap.

Setelah proses pemeriksaan, penjatuhan hukuman terhadap anak yang berkonflik hukum dapat dikenakan pidana dan tindakan.

Tindakan bukan pemidanaan, di antaranya pengembalian kepada orang tua, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, dan perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Kewajiban mengikuti pendidikan formal dan atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta dan pencabutan Surat Ijin Mengemudi, dan perbaikan akibat tindak pidananya.

Sedangkan pidana terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok terdiri dari pidana peringatan; pidana bersyarat; pelatihan kerja; pembinaan dalam lembaga dan penjara.

Sedangkan pidana tambahan dapat berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, pemenuhan kewajiban adat.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait