Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama Pembinaan Agama Islam Bagi Tahanan

sosialisasi perjanjian kerja sama pembinaan agama islam bagi tahanan
sosialisasi perjanjian kerja sama pembinaan agama islam bagi tahanan

NUSAKAMBANGAN, CILACAP.INFO – Menindaklanjuti surat Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.3-UM.01.01-145 dan W13.UM.01.01-381 tanggal 14 April 2022.

Yakni perihal Undangan Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama Pembinaan Agama Islam Bagi Tahanan dan WBP. Jajaran seksi Binadik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan ikuti webinar yang digelar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Kementerian Agama (Kemenag), Senin (18/4).

Webinar ini membahas kerja sama pembinaan Agama Islam bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-58.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan menegaskan kegiatan ini penting bagi petugas Pemasyarakatan agar mengerti tentang makna dari Perjanjian Kerja Sama yang telah dilakukan sebelumnya.

“Dari perjanjian tersebut kita dapat mengetahui setiap rencana kerja yang telah disepakati bersama dalam membina tahanan dan WBP Muslim, apalagi di tengah bulan puasa ini,” ujar Kalapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan.

Kegiatan dibuka oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI (Reynhard Silitonga). Kegiatan webinar tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi (Binapi Latkerpro) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama RI.

Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan kerja sama antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) dengan Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) terkait pembinaan keagaaman Islam bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan. Pelaksanaan kegiatan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version