CILACAP.INFO (13/05) – Bapas Kelas II Nusakambangan terus laksanakan evaluasi pelayanan publik melalui sosialisasi pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) kepada para penerima layanan.
Hal ini penting karena nilai tersebut merupakan salah satu parameter dalam mewujudkan Zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Penerima layanan melakukan penilaian atas kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh Bapas Kelas II Nusakambangan dengan memilih pilihan jawaban dari rentang sangat tidak memuaskan hingga sangat memuaskan.
Penilaian IKM dan IPK dilaksanakan setiap bulan terhadap satuan kerja yang ada di Kementerian Hukum dan HAM RI.
Pada kesempatan kali ini, salah satu Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan melaksanakan sosialisasi pengisan IKM dan IPK kepada penerima layanan yang hadir di kantor Baladewa (Bapas Melayani di Dermaga Wijayapura).
Sosialisasi tersebut mencakup pemberian informasi mengenai link untuk pengisian dan cara pengisian survei, petugas tidak memberikan arahan mengenai jawaban yang diberikan oleh pengisi.
Hal ini untuk menjamin bahwa penilaian dari klien bersifat netral dan tanpa intervensi dari petugas.
Hasil dari survei IKM dan IPK akan menunjukkan kualitas layanan publik yang diberikan oleh satuan kerja, dalam hal ini adalah kualitas layanan dari Bapas Kelas II Nusakambangan.