“Jadi kasus ini dilakukan sejak 4 Bulan yang lalu yakni September 2022 yang dilakukan di tempat berbeda dan waktu yang berbeda-beda,” Kata Kasatreskrim.
Sedangkan modus yang digunakan tersangka, yakni dilakukan dengan cara merayu korbannya dengan diiming-imingi imbalan uang dan kemudian para tersangka melakukan pencabulan terhadap korbannya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014. Yakni tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman terhadap para tersangka paling lama 15 Tahun Penjara,” Pungkas Kasatreskrim.
Tampilkan Semua