4 Orang Kakek Tega Cabuli Gadis di Bawah Umur Hingga Hamil di Banyumas

ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur by pixabay
ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur by pixabay

“Jadi kasus ini dilakukan sejak 4 Bulan yang lalu yakni September 2022 yang dilakukan di tempat berbeda dan waktu yang berbeda-beda,” Kata Kasatreskrim.

Sedangkan modus yang digunakan tersangka, yakni dilakukan dengan cara merayu korbannya dengan diiming-imingi imbalan uang dan kemudian para tersangka melakukan pencabulan terhadap korbannya.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014. Yakni tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman terhadap para tersangka paling lama 15 Tahun Penjara,” Pungkas Kasatreskrim.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait