BANYUMAS, CILACAP.INFO – 4 (Empat) orang Kakek di Banyumas tega mencabuli Gadis di bawah umur hingga hamil, para tersangka kini telah dibekuk Polresta Banyumas.
Adapun penangkapan para tersangka yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas bermula dari adanya laporan dan keterangan dari Orang Tua Korban.
Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban.
“Kasus pencabulan ini terungkap dari kecurigaan orang tua korban kepada anaknya yang tidak menstruasi. Curiga akan hal ini, Orang Tua Korban kemudian mendesak anaknya yakni AZ (12). Dan Korban kemudian mengaku bahwa telah digagahi oleh 4 orang Lansia.” Ungkap Kapolresta Banyumas di Purwokerto pada Jum’at (14/01/2023).
Lebih lanjut, Orang Tua Korban yang kaget akan keterangan dan pengakuan anak perempuannya itu pun menjadi teramat khawatir sehingga langsung membawanya ke dokter.
“Ketika dibawa ke Dokter dan diperiksi, Korban diketahui telah mengandung janin yang diperkirakan berusia 12 minggu,” Kata Kapolresta Banyumas.
Orang Tua korban yang mengetahui anaknya telah mengandung bayi kemudian segera mendatangi Kantor Polisi dan melaporkan Kasus tersebut.
“Setelah anaknya diperiksa ke Dokter dan didapati bahwa anaknya tengah hamil, kemudian Orang Tua korban melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian pada hari Rabu, 11 Januari 2023.” Lanjut Kapolresta Banyumas.
Sementara itu, Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan bahwa setelah menerima laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap empat orang terduga pelaku berinisial W (70), J (50), SA (69), dan K (67), warga Patikraja, Banyumas.” Terang Kasatreskrim.
Kasus tersebut, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan, kasus pencabulan yang menyebabkan gadis di bawah umur hingga hamil tersebut dilakukan sejak September 2022.
“Jadi kasus ini dilakukan sejak 4 Bulan yang lalu yakni September 2022 yang dilakukan di tempat berbeda dan waktu yang berbeda-beda,” Kata Kasatreskrim.
Sedangkan modus yang digunakan tersangka, yakni dilakukan dengan cara merayu korbannya dengan diiming-imingi imbalan uang dan kemudian para tersangka melakukan pencabulan terhadap korbannya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014. Yakni tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman terhadap para tersangka paling lama 15 Tahun Penjara,” Pungkas Kasatreskrim.