Ia kemudian memaparkan secara detail cara pemutakhiran data mandiri kepada seluruh peserta yang hadir.
“Pemutakhiran Data Mandiri dapat dilakukan dengan beberapa cara. Bisa lewat djponline.pajak.go.id, kring pajak, atau datang langsung ke KPP Pratama. Nanti kalau lewat djponline, ada dua kemungkinan status NIK, yakni valid dan belum valid. Kalau sudah valid, berarti NIK sudah bisa berfungsi sebagai NPWP. Kalau belum valid, maka harus dilakukan pemadanan dengan data kependudukan. Dan jangan lupa klik ubah profil,” jelasnya.
Pemutakhiran data ini tentu sangat bermanfaat untuk memperbaharui data Wajib Pajak yang terkadang sudah berganti nomor telepon, email dan sumber penghasilan.
Tampilkan Semua