CILACAP.INFO – Rekrutmen Pegawai Kontrak non PNS di Wanareja dan Majenang sebagai Petugas Pendataan PBB-P2.
Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Pendataan Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2023, maka Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Cilacap akan melakukan rekrutmen Pegawai Kontrak Non PNS sebagai Petugas Pendataan.
Adapun ketentuan terkait perekrutan tersebut dapat dilihat pada laman berikut :
Pegawai Kontrak Non PNS Sebagai Petugas Pendataan
A. PERSYARATAN
1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Fotokopi KTP yang masih berlaku;
Pria/Wanita, usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun;
2. Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat;
Berdomisili di wilayah Kabupaten Cilacap;
3. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
4. Mampu berkomunikasi dengan baik;
5. Dapat bekerja sama dalam tim;
6. Bersedia bekerja di bawah tekanan (sistem target);
7. Diutamakan memiliki pengalaman/pengetahuan dasar tentang pengukuran tanah dan bangunan;
8. Bersedia bekerja penuh waktu sebagai Petugas Pendataan;
9. Mahir mengoperasikan komputer;
10. Bukan merupakan PNS/pegawai swasta dan bukan pegawai honorer Kabupaten (tidak memiliki ikatan perjanjian kerja di tempat lain);
11. Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana;
12. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil, pegawai honorer, atau sebagai pegawai swasta;
13. Diutamakan berdomisili di wilayah Kecamatan Majenang dan sekitarnya, diutamakan yang belum pernah ikut sebagai petugas pendata.
B. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Surat Lamaran ditujukan kepada Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Cilacap u.p. Bidang Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan, dengan alamat Jalan Jenderal Sudirman Nomor 7 Sidanegara, Cilacap.
Tampilkan Semua