“Dengan adanya Surat peringatan tegas dari Mensos yang melarang adanya kegiatan ngemis online dan eksploitasi lansia, kami sudah meminta platform digital yang menayangkan konten ngemis online itu untuk men-take down konten-konten negatif seperti ini,” Tegas Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong pada Jumat (20/01/2023).
Sehubungan dengan surat teguran dari Kominfo kepada Platform yang bersangkutan yakni TikTok, pihaknya melalui perwakilannya di Indonesia menyampaikan bahwa pihaknya telah men-take down konten ngemis online itu.
Baca juga:
Basarnas: Diduga Menghirup Gas Beracun, 3 Penggali Sumur di Banyumas Terjebak di Dalam Sumur