“Atas perbuatannya, para Tersangka ini terancam pasal 365 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.” Tegas Kapolda.
Masih Dldalam konferensi pers, Kapolda Jateng juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat melakukan pengambilan uang.
“Apabila mengambil uang di bank dan ATM minta pengawalan polisi, tidak dipungut biaya,” Kata Kapolda.
Kapolda juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku tindak kriminalitas atau kejahatan di wilayah Jawa Tengah.
“Ini saya memberikan warning, agar jangan coba-coba melakukan kejahatan di wilayah Jawa Tengah. Kalian boleh kabur, tapi anda akan diburu oleh jajaran Resmob Jatanras Polda Jateng!,” tegas Kapolda.
Dalam Konferensi Pers di Mapolda Jateng, pagi hari tadi juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen. Ia menyatakan apresiasinya kepada Polda Jateng yang telah berhasil menangkap para tersangka perampokan yang terjadi di Cilacap dengan waktu 5 hari.
“Kami turut memberikan apresiasi atas prestasi Polda Jateng dalam mengungkap kasus perampokan dalam waktu singkat.” Kata Taj Yasin.
Tampilkan Semua