CILACAP.INFO – Edisi Senin, 17 April 2023, Sehubungan dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri dan Cuti Bersama 1444 Hijriyah, waktu operasional pelayanan Pembuatan SIM dan SKCK di Polresta Cilacap diumumkan.
Untuk Pelayanan SKCK di Mapolresta Cilacap tutup pada hari Rabu, 19 April 2023 s/d Selasa, 25 April 2023 dan dibuka kembali pada Rabu, 26 April 2023.
Untuk pembuatan SIM di Mapolresta Cilacap, sementara tutup pada Jum’at 21 s/d Minggu 23 April 2023 dan akan dibuka kembali pada Senin 24 April 2023.
Apa itu SKCK?
SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Surat atau dokumen ini diperlukan bagi setiap warga negara Indonesia yang hendak mencari kerja atau hendak ke luar negeri dan lain sebagainya.
Surat ini menunjukkan bahwasanya seorang pelamar kerja ke suatu perusahaan memiliki catatan di kepolisian RI bahwa berkelakuan baik.
Adapun terkait masa berlaku SKCK yakni berlaku selama 6 bulan sejak SKCK itu diterbitkan.
Apa itu SIM?
SIM adalah Kependekan atau Singkatan dari Surat Izin Mengemudi.
Adapun manfaatnya memiliki SIM yakni agar pemilik kendaraan bermotor memiliki ketrampilan dalam berkendara.
Untuk mendapatkan SIM tentu saja pemilik kendaraan harus diuji terlebih dahulu di lapangan khusus yang telah disediakan oleh pihak Kepolisian.
Ujian agar Pemilik kendaraan memiliki SIM yakni berupa praktik dalam mengendarai kendaraannya, dan praktiknya itu di lapangan khusus yang telah disediakan oleh pihak kepolisian.
Setiap pemilik kendaraan bisa membuat SIM di mana saja, sebab disetiap daerah atau kota Kabupaten terdapat tempat dan pelayanan untuk membuat SIM dari Kepolisian.
Adapun terkait masa berlaku SIM yakni berlaku selama 5 tahun, dan ketika masa berlaku SIM tersebut sudah habis, maka harus diperpanjang kembali.