Polisi Berhasil Amankan 3 Tersangka Dalang Tambang Emas Ilegal

3 tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di banyumas diamankan polisi
3 tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di banyumas diamankan polisi

BANYUMAS, CILACAP.INFO – Edisi Minggu, 30 Juli 2023, Polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka yang mendalangi kegiatan penambangan emas ilegal di Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah.

Dari ketiga tersangka yang berhasil diamankan mereka merupakan warga setempat yakni warga Pancurendang, Kecamatan Ajibarang yang memperkerjakan warga dari luar daerah.

Sementara para penambang emas yang berjumlah 8 orang itu saat ini masih terjebak di dalam lubang galian dan masih dalam proses pencarian oleh Tim SAR Gabungan.

Berdasarkan keterangan Basarnas Cilacap, kedelapan orang penambang emas itu merupakan warga asal Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Adapun kronologi kejadian bermula pada Selasa, 25 Juli 2023 malam. Saat itu kedelapan Pekerja Tambang Emas mulai bekerja pada pukul 19.00 WIB.

Namun pada pukul 22.00 WIB ada laporan bahwa terdapat air yang mengalir dari lubang sebelah. Sementara Pihak Kepolisian baru diinformasikan pada hari Rabu, 26 Juli 2023 bahwa terdapat 8 orang penambang emas yang terjebak di dalam lubang galian.

“Jadi total tersangka ini berjumlah empat orang, masing-masing berinisial SN (76), KS (43), WI (43) dan DM (40). Para tersangka ini memiliki peran dari mulai menjadi pengelola tambang emas ilegal dan juga menjadi pemodal. Sementara yang berhasil kita amankan yakni baru tiga orang, sedangkan satu pelaku berinisial DM masih dalam status Buron,” Kata Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Surata Sitepu.

Pelaku berinisial DM yang saat ini tengah Buron menurut keterangan Kapolresta Banyumas merupakan warga setempat yang memiliki peran sebagai pemodal.

“Saat ini Polisi tengah memburu Pelaku DM dan melakukan pelacakan serta penyelidikan keberadaan tersangka. Kepada siapa saja termasuk krluarga tersangja yang mengetahui keberadaan tersangka DM ini dimohon untuk segera memberitahukan keberadaan tetsangka ke kepolisian.” Tegas Kapolresta Banyumas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 Subsidair Pasal 161 jo Pasal 35, Pasal 104, Pasal 105 UU Nomor 3 Tahun 2020. Yakni tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Juncto 55 KUHP.

IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version