Polresta Cilacap Berhasil Bekuk Tersangka Penggelapan Mobil Rental

Tersangka Penggelapan Mobil asal Banyumas Ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap
Tersangka Penggelapan Mobil asal Banyumas Ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap

CILACAP.INFO – Kepolisian Resor Kota Cilacap berhasil membekuk seorang Pemuda asal Kebasen, Kabupaten Banyumas atas Kasus penggelapan puluhan mobil rental.

Seorang Pelaku berinisal SF (26) diamankan oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Cilacap pada Selasa, 01 Agustus 2023.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky dalam konferensi persnya mengatakan, kronologi berawal pada bulan Juni 2023, dimana Tersangka SF menyewa sebuah mobil dari Yenuar Hendro Pamuji pemilik rental mobil di wilayah Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.

Kemudian kedua belah pihak menjalin kesepakatan terkait sewa mobil rental dengan rentang waktu selama 1 bulan. Namun, SF Tak kunjung mengembalikan mobil yang disewanya hingga masanya tiba.

“Pemilik sekaligus Korban dalam hal ini sudah merasa curiga, lalu Dia mencari mobil tersebut dengan GPS yang terpasang di mobilnya. Namun ketika dicek, ternyata mobil tersebut telah digadaikan tanpa izin pemiliknya oleh pelaku SF. Melihat hal itu kemudian Korban melaporkan Pelaku ke Polresta Cilacap,” Kata Kapolresta Cilacap.

Kombes Pol Fannky menjelaskan bahwasanya Pelaku ini setelah diselediki ternyata menjalankan aksinya sudah berulang kali dan melibatkan korban lainnya.

“Setelah dilakukan Penyelidikan ternyata Tersangka ini sudah menggelapkan puluhan unit mobil, sementara Satreskrim Polresta Cilacap telag berhasil mengamankan 14 unit mobil berbagai jenis dan merk,” Jelasnya.

Lebih Lanjut, Satreskrim Polresta Cilacap kemudian mengejar tersangka dan berhasil menemukan keberadaan SF dan mengamankan Tersangka di sebuah warung makan di Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP. Yakni tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan dijatuhi hukuman penjara dengan durasi paling lama 4 tahun,” Pungkas Kombes Pol Fannky di Mapolresta Cilacap.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait