A. Agen Laku Pandai dengan klasifikasi A memberikan layanan transaksi terkait BSA dan dapat memberikan layanan:
1. Transaksi terkait produk uang elektronik dan layanan keuangan digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
2. transaksi terkait produk asuransi mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
B. Agen Laku Pandai dengan klasifikasi B memberikan layanan sebagaimana Agen Laku Pandai dengan klasifikasi A dan dapat memberikan layanan:
1. transaksi terkait kredit atau pembiayaan mikro; dan/atau
2. transaksi terkait tabungan selain BSA, kecuali pembukaan dan penutupan rekening; dan
C. Agen Laku Pandai dengan klasifikasi C memberikan layanan sebagaimana Agen Laku Pandai dengan klasifikasi B dan dapat memberikan layanan transaksi terkait produk keuangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)
Tampilkan Semua