BANDUNG, CILACAP.INFO – bank bjb memberikan peluang kepada masyarakat luas untuk memperoleh penghasilan tambahan melalui program kemitraan Agen bjb BiSA! Laku Pandai. Melalui layanan ini, bank bjb pun memberikan kemudahan, khususnya kepada nasabah setia melakukan transaksi perbankan tanpa harus datang ke kantor bank bjb.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Widi Hartoto menjelaskan, bjb BiSA! Laku Pandai merupakan sebuah layanan keuangan di luar kantor bank bjb untuk masyarakat luas dengan berkolaborasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta perbankan di seluruh Indonesia.
Dikatakan Widi, program bjb BiSA! Laku Pandai cocok bagi masyarakat yang sudah memiliki pekerjaan atau yang sedang menjalankan wirausaha seperti warung yang ingin memperoleh penghasilan tambahan. Bahkan, menjadi Agen BiSA! Laku Pandai, bisa menjadi sumber penghasilan utama.
“bjb BiSA adalah layanan perbankan tanpa kantor melalui kerja sama bank bjb dengan agen yang didukung oleh sarana teknologi informasi dari bank bjb. Penawaran bank bjb dalam keagenan bjb BiSA Laku Pandai dibagi menjadi dua, di mana nasabah dapat memilih sebagai agen perorangan atau agen berbadan hukum,” jelas Widi.
“Para agen bjb BiSA Laku Pandai akan mendapatkan sharing profit dari berbagai layanan perbankan yang dilakukan. Sistem kerja bjb BiSA Laku Pandai ini bisa dilakukan sebagai second job, di mana agen juga tetap bisa menjalan profesi sebelumnya sembari memasarkan layanan perbankan bank bjb.”
“Segala profesi bidang masyarakat bisa menjadi agen bjb BiSA Laku Pandai bahkan ibu-ibu rumah tangga, pedagang toko kelontong yang intinya dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Widi menambahkan.
Adapun persyaratan untuk menjadi Agen BiSA! Laku Pandai adalah berusia minimal 21 tahun dan memiliki KTP/SIM/Paspor dan memiliki smartphone. “Agen BiSA! pastinya akan mendapatkan banyak keuntungan dari program-program yang berlangsung,” kata Widi.
Kemudian persyaratan dokumen yang harus disertakan saat mendaftar adalah Kartu Keluarga (KK) dan NPWP serta legalitas usaha yang bertempat tinggal di wilayah pendaftaran Laku Pandai dengan penghasilan utama minimal 2 tahun di pekerjaan lainnya dan belum pernah menjadi agen bank lainnya.
Untuk agen bjb BiSA Laku Pandai berbadan hukum harus menyertakan legalitas badan hukum serta perusahaan, usaha tersebut harus menetap di satu lokasi tertentu dan aktif beroperasi minimal 2 tahun.
Sebelum menjadi agen bjb BiSA Laku Pandai para agen harus memiliki rekening, baik tabungan maupun giro di bank bjb yang dipergunakan untuk transaksi sejumlah Rp3 juta dalam menunjang kinerja likuiditas operasional nantinya.
bank bjb juga tidak sembarangan dalam memilih agen bjb BiSA Laku Pandai karena akan dilihat kelayakan serta kesiapan calon agen yang mendaftar, nantinya akan melewati uji tuntas atau due diligence bagi para agen.
Demi menunjang profesionalitas kerja para agen bank bjb akan memberikan pelatihan serta edukasi layanan dan produk yang nantinya akan dipasarkan.
“Selain mendapatkan imbal jasa, para agen bjb BiSA Laku Pandai juga mendapatkan fasilitas operasional seperti kartu ATM agen, sertifikat agen, buku petunjuk teknis, mesin transaksi berupa EDC, spanduk keagenan serta brosur yang dapat diberikan kepada calon nasabah nantinya,” ungkap Widi.
Agen bjb BiSA Laku Pandai nantinya akan melayani transaksi perbankan yaitu pembukaan rekening baru, setoran dana, tarik tunai, pemindahan buku rekening, payment tagihan nasabah, transfer antar rekening maupun rekening lain serta berbagai layanan transaksi lain yang diminta oleh nasabah.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.03/2022 tanggal 5 Januari 2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif. Klasifikasi Agen sesuai cakupan layanan ditetapkan sebagai berikut :
A. Agen Laku Pandai dengan klasifikasi A memberikan layanan transaksi terkait BSA dan dapat memberikan layanan:
1. Transaksi terkait produk uang elektronik dan layanan keuangan digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
2. transaksi terkait produk asuransi mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
B. Agen Laku Pandai dengan klasifikasi B memberikan layanan sebagaimana Agen Laku Pandai dengan klasifikasi A dan dapat memberikan layanan:
1. transaksi terkait kredit atau pembiayaan mikro; dan/atau
2. transaksi terkait tabungan selain BSA, kecuali pembukaan dan penutupan rekening; dan
C. Agen Laku Pandai dengan klasifikasi C memberikan layanan sebagaimana Agen Laku Pandai dengan klasifikasi B dan dapat memberikan layanan transaksi terkait produk keuangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)