Penelitian ini menyimpulkan bahwa masyarakat mampu menerima rencana kebijakan KRIS dengan harapan kebijakan tersebut diikuti dengan penyesuaian besaran iuran yang dibebankan pada peserta BPJS Kesehatan dan juga regulasi lainnya yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat peserta BPJS Kesehatan.
Serta dapat melakukan sosialisasi secara menyeluruh terkait KRIS dengan mempertimbangkan karakteristik masyarakat pada setiap wilayah agar penerimaan masyarakat terhadap kebijakan KRIS juga menyeluruh menyusul target pemberlakuan kebijakan KRIS.
Sherly Dewi – Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia
Reference :
1. Alamat BPJS Kesehatan. (2022). Bpjs-Kesehatan.Go.Id.
2. BPJS, A. (2021). Tugas dan Fungsi. Bpjs-Kesehatan.Go.Id.
3. DJSN : KRIS JKN Merupakan Upaya Standarisasi Mutu dan Layanan Kesehatan. (n.d.). Djsn.Go.Id.
dan-layanan-kesehatan
4. Pramana, dkk. 2023. Perspektif Masyarakat Pengguna BPJS Kesehatan Mengenai Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Yogyakarta: Jurnal Jaminan Kesehatan Nasional.