Kelas BPJS akan Dihapuskan, Apa Tanggapan Masyarakat?

ilustrasi jaminan sosial kesehatan
ilustrasi jaminan sosial kesehatan (istimewa)

YOGYAKARTA, CILACAP.INFO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan sebuah badan hukum untuk menyelenggarakan program jaminan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.

Saat ini BPJS membagi dua keanggotaan menjadi peserta menerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah yang iuran bulanannya dibayar juga oleh pemerintah dan peserta Non Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI) merupakan peserta BPJS yang iuran bulanannya dibayar sendiri oleh peserta.

Terdapat tiga kelas dalam Peserta Non-PBI di antaranya:

Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150.000 per orang per bulan.

Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100.000 per orang per bulan.

Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan (plus mendapat bantuan iuran dari pemerintah pusat sebesar Rp7.000 per orang per bulan).

Adanya percepatan reformasi fundamental di sektor kesehatan yang disebabkan karena pandemi menjadikan pemerintah harus melakukan reformasi sistem kesehatan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas keamanan dan ketahanan kesehatan (health security and resilience), menjamin ketersediaan dan kemudahan akses supply side pelayanan, meningkatkan peran serta masyarakat dan memperkuat upaya promotif dan preventif kesehatan yang berkualitas di seluruh Indonesia.

Untuk itu pemerintah berencana menghapus penggolongan BPJS Kesehatan berdasarkan kelas artinya kelas 1, 2 dan 3 yang saat ini berlaku akan hilang. Nantinya, golongan kelas BPJS Kesehatan akan diganti dengan kelas standar atau tunggal.

Tak hanya untuk pelayanannya tapi juga tarifnya menjadi satu jenis. Kelas standar nanti hanya terdapat
dua kelas kepesertaan program, yakni kelas standar A dan kelas standar B.

Kelas standar A yakni untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas B untuk peserta non-PBI. Peserta PBI, mendapat minimal luas per tempat tidur sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal enam tempat tidur per ruangan.

Sementara di kelas untuk peserta non PBI, luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi dengan jumlah maksimal empat tempat tidur per ruangan.

Perubahan ini menimbulkan beberapa perspektif dari masyarakat mengenai KRIS. Penelitian yang telah dilakukan di wilayah Yogyakarta mengambil sampel empat orang yang berbeda dari latar belakang, pendidikan dan kelas yang berbeda menggunakan wawancara mendalam.

MR, salah seorang pengguna BPJS Kesehatan Kelas 2 menyebutkan bahwa dirinya cukup merasakan manfaat BPJS Kesehatan dalam mengatasi pemeriksaan kesehatan sejauh ini.

Namun terkait rencana kebijakan KRIS, semestinya diimbangi pula dengan penyesuaian besarnya iuran agar tidak ada pengguna yang merasa dirugikan dari kelas tertentu terkait dengan diberlakukannya kebijakan KRIS.

Hal tersebut diungkap oleh MR dalam wawancara yang dilakukan oleh peneliti sebagai berikut:

“Ya ga adil lah. Sejujurnya aku ya tidak setuju. Kalau menurutku, ini tuh udah bagus kali, sesuai dengan perekonomian dan kemampuan kita beda-beda, kebutuhan kita beda- beda.” (Wawancara dengan MR, pada tanggal 22 September 2022).

Pendapat lain juga diungkapkan oleh RK. Sebagai pengguna BPJS Kesehatan Kelas 1, RK menyebutkan semestinya kebijakan KRIS diikuti dengan penyesuaian besaran iuran, sebab bila tidak , kebijakan tersebut berpotensi untuk menimbulkan permasalahan baru di kalangan masyarakat pengguna BPJS Kesehatan. Berikut kutipan wawancara peneliti bersama RK:

“Kelas rawat inap standar, yen (kalau) iurannya, budget iurannya itu disesuaikan sih, tidak ada masalah ya sebenarnya, tetapi ketika tidak ada penyesuaian iuran budget itu akan jadi masalah, pasti ya. Ya kalau memang distandarisasi, memang kebijakan seperti itu ya ga ada pilihan. Asalkan biayanya juga diturunkan, gitu lho.” (Wawancara dengan RK, pada tanggal 22 September 2022)

Di sisi lain, pengguna aktif BPJS Kesehatan Kelas 3, DN, yang setiap bulannya selalu memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk melakukan kontrol dan pengobatan rutin merasa bahwa dengan adanya KRIS ini sebenarnya tidak menjadi masalah baginya.

Secara jelas, DN sampaikan kepada peneliti saat ditemui di salah satu RS swasta di Kota Yogyakarta:

“Untuk kebijakan KRIS, menurut saya itu oke-oke aja, sih. Bahkan mungkin itu jadi standar perawatan yang makin baik ya… yang bisa kita dapatkan dari perawatan Kelas 3. Berarti kan artinya ada standar pelayanan yang sudah dipikirkan oleh pihak-pihak terkait dan itu yang terbaik untuk mewakili semua kelas BPJS. Hanya, soal iuran setiap bulan itu kan belum tahu berapa ya… harapan saya besaran iurannya tidak memberatkan saja nantinya. Karena, saya pilih Kelas 3 ya karena yang paling murah dan saya mampunya segitu.” (Wawancara dengan DN, pada tanggal 22 Agustus 2022).

Hal ini senada dengan yang diungkapkan oleh WD pengguna BPJS Kesehatan Kelas 3. WD juga tidak mempermasalahkan mengenai KRIS karena pengalaman opname yang pernah ia alami dengan perawatan Kelas 3 di RS yang menjadi rujukan, tidak ada masalah dan pelayanannya juga baik.

Dengan standar perawatan Kelas 3, WD merasa sudah cukup baik sehingga apabila akan diberlakukan KRIS, ia tidak mempermasalahkan hal tersebut karena logikanya KRIS ini paling tidak seharusnya akan jauh lebih baik dibanding perawatan Kelas 3 karena ada standar minimal. Hal ini diutarakan oleh WD:

“Nggak apa-apa, Mbak. Nggak masalah bagi saya kalau memang mau diberlakukan KRIS itu tadi. Karena saya sendiri dengan perawatan Kelas 3 merasa bahwa yang diberikan rumah sakit melalui klaim BPJS saja sudah baik dan prosedurnya tergolong mudah. Harapan saya sih iurannya ya, Mbak… jangan sampai mencekik. Kami pilih Kelas 3 karena memang mampunya segitu. Sudah sakit, masih harus mikirin bayar iuran mahal kan ya sulit juga… Intinya, saya berharap Pemerintah bisa benar-benar bijak mempertimbangkan ekonomi masyarakatnya apalagi sekarang apa-apa mahal. Kalau untuk perawatan dengan standar ini dan itu, saya nggak masalah, saya percaya pasti itu yang terbaik. Cuman ya… itu tadi, iurannya tolong dipikirkan betul dan prosedurnya juga jangan terus jadi sulit. Yang sekarang- sekarang ini kan itungane ora angel-angel banget, tur nek sesuai alur e ki mesti gampang (terhitung tidak terlalu sulit, apalagi apabila sesuai alur itu pasti mudah), nah… kalau udah berubah KRIS nanti jangan terus jadi dipersulit aturannya.” (Wawancara dengan WD, pada tanggal 5 Oktober 2022).

Penelitian ini menyimpulkan bahwa masyarakat mampu menerima rencana kebijakan KRIS dengan harapan kebijakan tersebut diikuti dengan penyesuaian besaran iuran yang dibebankan pada peserta BPJS Kesehatan dan juga regulasi lainnya yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat peserta BPJS Kesehatan.

Serta dapat melakukan sosialisasi secara menyeluruh terkait KRIS dengan mempertimbangkan karakteristik masyarakat pada setiap wilayah agar penerimaan masyarakat terhadap kebijakan KRIS juga menyeluruh menyusul target pemberlakuan kebijakan KRIS.

Sherly Dewi – Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia

Reference :

1. Alamat BPJS Kesehatan. (2022). Bpjs-Kesehatan.Go.Id.

2. BPJS, A. (2021). Tugas dan Fungsi. Bpjs-Kesehatan.Go.Id.

3. DJSN : KRIS JKN Merupakan Upaya Standarisasi Mutu dan Layanan Kesehatan. (n.d.). Djsn.Go.Id.
dan-layanan-kesehatan

4. Pramana, dkk. 2023. Perspektif Masyarakat Pengguna BPJS Kesehatan Mengenai Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Yogyakarta: Jurnal Jaminan Kesehatan Nasional.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait