Cara Gabungkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lama dan Baru

BPJS ketenagakerjaan
BPJS ketenagakerjaan (istimewa)

JAKARTA, CILACAP.INFO – Apakah Anda Pernah memiliki Kartu BPJS yang disetorkan oleh perusahaan tempat Anda bekerja?

Jika iya maka sebaiknya simpan kartu Anda, catat nomor kartu dan daftarkan ke perusahaan baru jika diminta oleh tempat Anda bekerja.

Sehingga bilamana Anda kini bekerja di Tempat lain atau baru, Anda tidak perlu membuat BPJS Ketenagakerjaan kembali. Sebab meskipun NIK Anda tidak berubah, perusahaan baru atau lain mendaftarkan anda dengan BPJS yang baru.

Jika pun terlanjur memiliki lebih dari satu nomor BPJS, sebaiknya lakukan pengkinian data agar saldo bisa digabungkan.

Jika salah satu Nomor BPJS Ketenagakerjaan Anda nonaktif, maka statusnya akan aktif kembali bila nomor yang lain statusnya aktif setelah melakukan pengkinian data.

Tak hanya itu, bahkan saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda akan Merger atau Digabungkan. Kemudian Data Nomor BPJS Anda juga akan menggunakan salah satunya, sementara yang lain tidak aktif lagi.

Adapun cara melakukan pengkinian data BPJS Ketenagakerjaan ternyata Mudah, tinggal Install Aplikasi JKN di Android, Daftar dan sesuaikan data diri Anda sesuai NIK, Siapkan Nomor KK, Nomor BPJS Ketenagakerjaan, alamat email, nomor HP untuk konfirmasi.

Nanti pada saat mendaftar, Anda juga diminta untuk melakukan foto dengan memegang kartu KTP.

Setelah semua proses berhasil dan data BPJS miliki Anda bisa dilihat, maka selanjutnya lakukan pengkinian data dan masukan nomor BPJS Anda lainnya.

Proses pengkinian data dan penggabungan saldo tetnyata cukup cepat, tidak sampai setengah jam, sebab ketika Anda melakukan pengkinian data dan ketika memproses akan ada pemberitahuan di email.

Jika Saldo telah digabungkan tapi statusnya masih nonaktif dan data perusahaan tempat Anda bekerja masih belum berubah, tunggu 1 atau 2 hari agar status dan data perusahaan tempat Anda bekerja berubah.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait