Sementara itu, Aktivis Penggiat Budaya Nusantara Gus IHA dalam kesempatan itu sebagai salah satu Narasumber dan fasilitator peningkatan kapasitas bagi tenaga budaya Desa Panimbang mengatakan bahwa upaya pemajuan kebudayaan di Desa selaras dengan amanat Undang – Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan juga diperteguhkan dengan amanat Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Upaya pemajuan kebudayaan di Desa Panimbang selaras dengan amanat Undang – Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2017, dan amanat UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).”
Dikatakan Pasal (4) UU Desa menegaskan bahwa salah satu tujuan pengaturan Desa adalah melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa. Untuk itu, upaya pemajuan kebudayaan tidak dapat dipisahkan dari peran aktif pemerintahan Desa dan masyarakat Desa”, katanya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, keberadaan ekosistem budaya di Desa terus mendapat tantangan yang tidak mudah. Perkembangan teknologi informasi yang membawa serta nilai – nilai budaya baru terkadang tidak sepenuhnya sesuai dengan kehidupan masyarakat Desa, bahkan turut menggerus ekosistem kebudayaan di Desa.
“Dari sini penting untuk dipahami bersama bahwa kebudayaan Desa merupakan jantung dari kebudayaan nasional.” tegasnya.
Ia menambahkan, selain sejalan dengan amanat UU Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017, UU Desa, kebijakan Desa Tanggap Budaya juga ditetapkan dalam Permendesa No 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat Desa yang menempatkan SDG’s Desa sebagai arah kebijakan pembangunan dan pemberdayaan Desa, khususnya SDG’s ke – 18, yaitu Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.