Secara khusus, lanjutnya, “Permendesa No 21 Tahun 2020 menempatkan SDG’s Desa sebagai arah kebijakan pembangunan dan pemberdayaan Desa, khususnya SDG’s ke – 18, yaitu Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif. Lebih lanjut, Permendesa tersebut menegaskan penguatan budaya Desa adaptif dilakukan melalui beberapa cara antara lain adalah pengembangan modal sosial budaya desa dan perdesaan, pemajuan kebudayaan Desa, pemberdayaan masyarakat berbasis adat dan budaya, dan peningkatan peran Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa”, jelas dalam paparannya.
Sebelumnya senada dengan itu, Camat Cimanggu dalam hal ini disampaikan oleh Kasatpol Pamong Praja Maryono memaparkan, arah kebijakan pemerintah dalam rangka pemajuan kebudayaan perlu dibangun dari unit pemerintahan terkecil, yaitu Desa sebagai jantung kebudayaan nasional.
Sebab, nilai – nilai kebudayaan yang ada di Indonesia berakar dari desa – desa dan diwariskan secara turun – temurun dari generasi pendahulu ke generasi penerus.
Untuk itu, lanjutnya, Desa sebagai pelaku utama pemajuan kebudayaan dapat berperan strategis dalam upaya pemajuan kebudayaan di Indonesia.
“Arah kebijakan pemajuan kebudayaan perlu dibangun dari unit pemerintahan terkecil, yaitu Desa sebagai jantung kebudayaan nasional. Sebab, nilai – nilai kebudayaan yang ada di Indonesia berakar dari desa – desa dan diwariskan secara turun – temurun dari generasi pendahulu ke generasi penerus.
Untuk itu, Desa sebagai pelaku utama pemajuan kebudayaan dapat berperan strategis dalam upaya pemajuan kebudayaan di Indonesia”, jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut juga hadir sebagai narasumber penguat seperri dari Aktivis Penggiat Budaya Dayeuhluhur Ceceng Rusmana alias Ki Lambang Wijaya Kusuma, Kasatkoramil Cimanggu Wahyulianto, dan tokoh-tokoh masyarakat dari Genteng Wetan, Genteng Kulon, Cikadu dan Cikondang sebagai perwakilan dari empat dusun Desa Panimbang.
Tampilkan Semua