Sementara itu, Tenaga Ahli Kemendesa Kabupaten Cilacap, Sapto Hari Segi memaparkan sosialisasi terkait kebijakan dana desa tahun anggaran 2024 yang meliputi:
1. Melanjutkan kebijakan pengalokasian Dana Desa sesuai UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, melalui:
a. Pengalokasian berdasarkan formula dan alokasi tambahan tahun berjalan berdasarkan kriteria tertentu,
b. Pengalokasian mempertimbangkan kinerja desa dalam pengelolaan Dana Desa.
2. Memberdayakan masyarakat dan mendukung pembangunan keberlanjutan fokus dan prioritas pemanfaatan Dana Desa, dalam rangka:
a. Dukungan penanganan kemiskinan ekstrem maksimal 25% melalui BLT Desa dengan target Keluarga Penerima Manfaat.
b. Dukungan program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%.
c. Dukungan program pencegahan dan penurunan stunting.
d. Dukungan program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan BUMDes, serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa.
3. Memperbaiki penyaluran dan mendorong perbaikan tata kelola Dana Desa, melalui:
a. Memisahkan penyaluran Dana Desa BLT/NonBLT berdasarkan kinerja pelaksanaan;
b. Penyaluran Dana Desa secara langsung dari RKUN ke RKD;
c. pemberian reward berupa percepatan penyaluran Dana Desa untuk desa berstatus Mandiri;
d. Mengalokasikan tambahan Dana Desa untuk Desa yang berkinerja baik di setiap Kabupaten/kota;
e. Penerapan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa terhadap desa bermasalah atau terdapat penyalahgunaan Dana Desa.
“Dan yang keempat, yakni Memperkuat monitoring pelaksanaan kebijakan fiskal nasional (kemiskinan ekstrem, stunting, dan inflasi) di tingkat desa dan sinergi penggunaan Dana Desa.” Jelas Sapto.
Tampilkan Semua