CILACAP.INFO – Berikut merupakan informasi tentang masa kerja, jumlah gaji atau honor KPPS Pemilu 2024 yang telah dilantik pada hari Kamis, 25 Januari 2024 lengkap dengan kapan waktu pencairannya.
Sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2003, petugas KPPS Pemilu 2024 dilantik oleh ketua KPU setempat sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembentukan KPPS.
Pihak yang dimaksud ialah PPS (Panitia Pemungutan Suara) Desa setempat yang membawahi petugas KPPS.
Pelantikan boleh dilaksanakan secara luring ataupun daring sesuai dengan ketentuan, dan/atau tempat pelaksanaan acara tersebut bisa berjalan kondusif.
Secara serentak KPU telah melakukan pelantikan petugas KPPS pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024 kemarin di tempat masing-masing PPS.
Apa Itu KPPS?
Petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Pemilu 2024 sudah memulai melaksanakan tugasnya sejak dia dilantik.
Sesuai dengan tugas pokoknya sebagai petugas KPPS, dia berkewajiban melakukan kerja guna kelancaran dan suksesnya pesta demokrasi pada tahun 2024 ini yang dipastikan pada Rabu, 14 Februari 2024 guna giat pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) di lokasi yang telah ditetapkan.
Sebelum melaksanakan pemungutan suara, petugas KPPS juga harus mempersiapkan segala kebutuhannya.
Setiap lokasi TPS terdapat 7 petugas KPPS guna kegiatan pemungutan suara (TPS).
Tugas masing-masing anggota berbeda tergantung pada tanggung jawab yang telah diberikan dan dibagi tugaskan oleh ketua KPPS.
Sesuai peraturan bahwa KPPS dalam tugasnya telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Tampilkan Semua