Serangkaian kewajiban dipenuhi oleh petugas KPPS, maka mereka berhak mendapatkan sejumlah gaji.
Pada Pemilu tahun sebelumnya (2019) petugas KPPS mendapatkan gaji sebesar Rp.500.000, (Lima Ratus Ribu Rupiah) sedangkan pada Pemilu tahun 2024 ini lebih banyak daripada itu.
Untuk besaran gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 dikabarkan sejumlah Rp1.100.000 (Satu Juta Seratus Ribu Rupiah) per orang. Besaran ini naik lebih dari dua kali lipat daripada yang sebelumnya.
Honor tersebut diperuntukkan bagi anggota biasa, sedangkan untuk ketua KPPS lebih sedikit.
Setiap ketua KPPS akan menerima Rp1.200.000. (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)
Secara prosentase gaji KPPS naik 100% daripada tahun 2019, Pemilu sebelumnya, yakni Rp. 550.000. (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Demikian itu sebagaimana peraturan yang tertera dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002 yang dikeluarkan pada tanggal 5 Agustus 2022.
Dalam peraturan tersebut juga dicantukmkan gaji petugas KPPS akan turun setelah masa kerja selesai.
Selanjutnya terkait masa kerja petugas KPPS dimulai sejak dilantik pada hari Kamis, 25 Januari 2024, sampai sebulan kedepan, 25 Februari 2024.
Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 akan diterima setelah masa kerja tersebut dan sudah tidak memiliki tanggung jawab berkenaan dengan tugasnya. Apabila seluruh hal tersebut telah selesai, petugas KPPS kemungkinan akan menerima gajinya di akhir Februari ataupun awal Maret 2024.
Tampilkan Semua