CILACAP.INFO – Berikut merupakan informasi tentang masa kerja, jumlah gaji atau honor KPPS Pemilu 2024 yang telah dilantik pada hari Kamis, 25 Januari 2024 lengkap dengan kapan waktu pencairannya.
Sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2003, petugas KPPS Pemilu 2024 dilantik oleh ketua KPU setempat sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembentukan KPPS.
Pihak yang dimaksud ialah PPS (Panitia Pemungutan Suara) Desa setempat yang membawahi petugas KPPS.
Pelantikan boleh dilaksanakan secara luring ataupun daring sesuai dengan ketentuan, dan/atau tempat pelaksanaan acara tersebut bisa berjalan kondusif.
Secara serentak KPU telah melakukan pelantikan petugas KPPS pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024 kemarin di tempat masing-masing PPS.
Apa Itu KPPS?
Petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Pemilu 2024 sudah memulai melaksanakan tugasnya sejak dia dilantik.
Sesuai dengan tugas pokoknya sebagai petugas KPPS, dia berkewajiban melakukan kerja guna kelancaran dan suksesnya pesta demokrasi pada tahun 2024 ini yang dipastikan pada Rabu, 14 Februari 2024 guna giat pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) di lokasi yang telah ditetapkan.
Sebelum melaksanakan pemungutan suara, petugas KPPS juga harus mempersiapkan segala kebutuhannya.
Setiap lokasi TPS terdapat 7 petugas KPPS guna kegiatan pemungutan suara (TPS).
Tugas masing-masing anggota berbeda tergantung pada tanggung jawab yang telah diberikan dan dibagi tugaskan oleh ketua KPPS.
Sesuai peraturan bahwa KPPS dalam tugasnya telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Serangkaian kewajiban dipenuhi oleh petugas KPPS, maka mereka berhak mendapatkan sejumlah gaji.
Pada Pemilu tahun sebelumnya (2019) petugas KPPS mendapatkan gaji sebesar Rp.500.000, (Lima Ratus Ribu Rupiah) sedangkan pada Pemilu tahun 2024 ini lebih banyak daripada itu.
Untuk besaran gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 dikabarkan sejumlah Rp1.100.000 (Satu Juta Seratus Ribu Rupiah) per orang. Besaran ini naik lebih dari dua kali lipat daripada yang sebelumnya.
Honor tersebut diperuntukkan bagi anggota biasa, sedangkan untuk ketua KPPS lebih sedikit.
Setiap ketua KPPS akan menerima Rp1.200.000. (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)
Secara prosentase gaji KPPS naik 100% daripada tahun 2019, Pemilu sebelumnya, yakni Rp. 550.000. (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Demikian itu sebagaimana peraturan yang tertera dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002 yang dikeluarkan pada tanggal 5 Agustus 2022.
Dalam peraturan tersebut juga dicantukmkan gaji petugas KPPS akan turun setelah masa kerja selesai.
Selanjutnya terkait masa kerja petugas KPPS dimulai sejak dilantik pada hari Kamis, 25 Januari 2024, sampai sebulan kedepan, 25 Februari 2024.
Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 akan diterima setelah masa kerja tersebut dan sudah tidak memiliki tanggung jawab berkenaan dengan tugasnya. Apabila seluruh hal tersebut telah selesai, petugas KPPS kemungkinan akan menerima gajinya di akhir Februari ataupun awal Maret 2024.