JAKARTA, CILACAP.INFO – Danacita hari ini meluruskan kesimpangsiuran informasi yang beredar terkait kehadirannya di lembaga pendidikan. Melalui kesepakatan kerja sama dengan lembaga pendidikan, di mana salah satunya adalah Institut Teknologi Bandung (ITB), Danacita berperan sebagai salah satu solusi alternatif pembayaran biaya pendidikan.
Sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang memiliki izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Danacita menghadirkan pendanaan pendidikan bagi penerima dana guna meningkatkan kualitas diri dan meraih pendidikan yang lebih tinggi.
“Sejak berdiri, Danacita senantiasa berkomitmen untuk berkontribusi pada dunia pendidikan terutama dalam memperluas akses pada pendidikan lanjutan bagi masyarakat Indonesia. Dalam praktiknya, kami selalu menjunjung transparansi dan prinsip itikad baik.” ungkap Alfonsus Wibowo, Direktur Utama Danacita.
“Kami juga memastikan bahwa 100% pendanaan disalurkan langsung kepada rekening institusi kampus, bukan ke rekening perorangan dari pelajar dan/atau wali demi menjamin penggunaan dana hanya untuk kebutuhan pendidikan. Besar harapan kami melalui kemitraan dengan lembaga pendidikan, Danacita dapat mendukung perkembangan ekosistem pendidikan di Indonesia,” Lanjutnya.
Danacita menerapkan praktik responsible lending dengan memastikan bahwa setiap pendanaan disesuaikan dengan kemampuan penerima dana, mengutamakan kesejahteraan keuangan penerima dana, yaitu pelajar dan/atau wali, dalam jangka panjang. Perusahaan juga mengikuti pedoman perilaku dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk LPBBTI.
Selain itu, Danacita berkomitmen pada prinsip itikad baik dalam semua aspek operasional, termasuk perlindungan data pribadi dan penagihan, serta memberikan program pelunasan lebih awal tanpa biaya tambahan. Perusahaan juga menegaskan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk batasan maksimum biaya yang ditetapkan oleh OJK.
“Danacita bekerja sama dengan institusi pendidikan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan apakah pendanaan yang diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana (pelajar dan/atau wali),” lanjut Alfonsus Wibowo.
Tampilkan Semua