Komitmen Deklarasi Kemerdekaan Pers Hanya Dihadiri Anies Baswedan di Hall Dewan Pers

Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu dalam Acara Deklarasi Kemerdekaan Pers
Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu dalam Acara Deklarasi Kemerdekaan Pers

JAKARTA, CILACAP.INFO – Undangan Dewan Pers kepada ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang digelar di Hall, Dewan Pers, Jakarta pada Sabtu (10/02/2024) hanya dihadiri oleh Capres Anies Rasyid Baswedan.

Meski demikian, di kubu Capres-cawapres Prabowo – Gibran turut dihadiri dan diwakili Ketua Tim Kampanye Nasional Rosan Roeslani dan kubu Ganjar – Mahfud diwakili oleh Ketua TKN Arsjad Rasjid.

Untuk kemudian Capres Ganjar Pranowo hadir melalui Video Call dan menyampaikan terkait komitmen terhadap kebebasan pers. “Media massa memiliki peranan penting dalam mengawal gelaran pemilu, juga dapat mengedukasi masyarakat melalui kebebasan pers. Jadi saya kira wajib hukumnya siapapun itu untuk berkomitmen pada kebebasan pers.” Kata Ganjar.

Sedangkan perwakilan Capres-Cawapres Prabowo Gibran, Rosan Roeslani menyampaikan permohonan maafnya, jika Prabowo-Gibran tidak dapat hadir secara langsung.

Sementara Anies Baswedan yang hadir di Hall Dewan Pers mengatakan, bahwa siap dan tegas berkomitmen untuk menjaga kebebasan pers dan menyampaikan data terkait kekerasan terhadap jurnalis.

“Berdasarkan data dari AJI (Aliansi Jurnalis Independen), kekerasan terhadap jurnalis meningkat 42 persen pada tahun 2023 dibanding tahun sebelumnya. Jika yang terdata demikian maka bisa saja lebih dari itu, karena ada yang tidak tercatat dan tidak melaporkannya.” Ujar Anies.

Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu dalam acara tersebut mengatakan bahwa Dewan Pers membuat acara tersebut adalah karena komitmen Dewan Pers pada demokrasi yang mengacu pada UU Pers No 40 Tahun 1999.

“Saat ini Indonesia telah memasuki 26 tahun pasca reformasi yang mana reformasi merupakan tonggak bagi negara Indonesia untuk hadir sebagai negara demokratis. Sebagaimana diketahui, salah satu buah reformasi adalah jaminan Kemerdekaan Pers melalui pembentukan UU Pers No 40 Tahun 1999.” Kata Ninik.

Lebih lanjut, Ninik menyampaikan bahwa UU ini berkaitan dengan pers yang mana merupakan simbol reformasi bagi bangsa Indonesia termasuk pada kehidupan pers.

“Kemerdekaan Pers sebagian dari hak asasi manusia (HAM) merupakan salah satu ciri yang menandai tegaknya demokrasi. Oleh karena itu komitmen negara untuk menegakkan demokrasi, tidak terlepas dari komitmen untuk merawat kemerdekaan pers.” Terangnya.

Ninik juga mengatakan bahwa Demokrasi akan tegak apabila Pers dapat mejalankan peran dan fungsinya dengan bebas serta terhindar dari campur tangan pihak manapun. Sebaliknya merupakan penanda goyahnya demokrasi apabila pers menjadi terbelenggu dan kehilangan independensi.

“Kemerdekaan Pers bukanlah sesuatu yang statis, ia menghadapi dinamika sekaligus tantangan baik dari dalam lingkungan pers maupun dari berbagai anasir di luarnya.” Kata Ninik.

Masih dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers menyebut, perkembangan teknologi digital dan media sosial memberi ruang yang sangat luas bagi tumbuhnya hoaks, misinformasi dan disinformasi maupun malinformasi.

“Situasi ini menantang pers untuk hadir sebagai penjernih. di sisi lain perkembangan platform digital menjadi medium raksasa,” imbuhnya.

Ninik menyebutkan meski UU Pers sebagai payung hukum dan perlindungan pers sudah hadir, nyatanya penegakan UU ini masih belum signifikan. Masih terjadi kekerasan terhadap wartawan termasuk kekerasan berbasis digital, tidak terkecuali yang menyasar pada wartawan perempuan.

“Siapapun pemimpin yang terpilih akan menentukan wajah demokrasi ke depan. Oleh karena itu dukungan setiap paslon untuk menghormati melindungi memenuhi kemerdekaan pers menjadi sangat krusial. Berharap kepemimpinan nasional 2024-2029 memberikan dukungan sistemik bagi pers untuk turut mendongkrak demokrasi,” Ucap Ninik.

Ia juga mengingatkan agar pers dapat dukungan sistemik untuk tetap tumbuh dan bekerja penuh independensi. “Penghapusan kekerasan dan kriminalisasi pers ini guna mewujudkan negara Indonesia yang berdemokrasi.” Pungkasnya.

Diketahui, komitmen deklarasi kemerdekaan pers dan penandatanganan ini rencanya digelar pada 07 Februari 2024, namun karena kesibukan para paslon maka acara dimajukan menjadi 10 Februari 2024.

Acara tersebut dimulai pada pukul 19.30 WIB dengan dihadiri oleh konstituen dewan pers yang juga turut serta melakukan penandatanganan Deklarasi Kemerdekaan pers, di antaranya:

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SSPS), Ikatan Jurnalis TV Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Pewarta Foto Indonesia, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Asosiasi TV Lokal Indonesia, dan Persatuan Radio Siaran Swasta Indonesia.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait