Dalam risetnya, Ibda meneliti fenomena Guru Penggerak SD di Kota Semarang yang menjadi subjek riset. Temuan risetnya, Ibda mengungkap bahwa guru SD profesional dalam risetnya itu tidak cukup menguasai empat kompetensi sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“Kalau dalam riset saya, guru SD profesional dalam pembelajaran berbasis digital dituntut menguasai kompetensi pedagogi, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi profesional, ditambah kompetensi pedagogi digital, kompetensi digital, mampu mengintegrasikan TPACK di dalam pembelajaran, dan memiliki kompetensi mengacu ICT Competency Framework for Teachers (ICT CFT) Version 3 perspektif UNESCO,” lanjut suami Dian Marta Wijayanti tersebut.
Riset kualitatif fenomenologi interpretatif tersebut mengungkap sejumlah makna yang dipraktikkan oleh guru dalam menjalankan profesinya sebagai guru SD profesional, tools digital yang digunakan dalam pembelajaran berbasis digital, dan strategi pengembangan oleh kepala sekolah untuk meningkatkan kompetensi guru.
Bagi guru SD yang tidak menguasai kompetensi pedagogi, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi profesional, ditambah kompetensi pedagogi digital, kompetensi digital, mampu mengintegrasikan TPACK di dalam pembelajaran, dan memiliki kompetensi mengacu ICT Competency Framework for Teachers (ICT CFT) Version 3 perspektif UNESCO, kata Ibda.
Apakah tidak profesional? “Ya, tentu profesional jika sudah lulus PPG sesuai regulasi, namun belum tentu profesional dalam pembelajaran berbasis digital, karena ini berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan sampai evaluasi dengan memanfaatkan tools digital dan ini sudah dipraktikkan oleh Guru Penggerak saya saya teliti,” beber Koordinator Gerakan Literasi Ma’arif (GLM) LP. Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah tersebut.
Meski menemukan kebaruan dengan mengungkap sesuai tiga rumusan masalah dan empat belas pertanyaan riset, pihaknya mengakui terdapat keterbatasan riset.
Tampilkan Semua