CILACAP.INFO – Hingga Minggu, 18 Februari 2024 pagi, perolehan suara untuk DPRD Provinsi Jateng Cilacap Banyumas sudah mencapai 70.66 persen atau baru 8.162 dari 11.551 TPS.
Sebagaimana yang diketahui, Tersedia 120 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada Pemilu 2024.
Jumlah kursi itu terbagi ke dalam 13 daerah pemilihan atau Dapil.
Jumlah kursi maupun Dapil DPRD Jateng tersebut tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kursi terbanyak terdapat pada tiga Dapil dengan masing-masing memiliki 12 kursi.
Ketiganya, yakni Dapil 11 Jateng yang meliputi Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Banyumas.
Lalu, Dapil 12 Jateng yang terdiri dari Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes dan Kota Tegal.
Sedangkan, kursi terkecil ada di dua Dapil, dengan masing-masing enam kursi.
Di antaranya Dapil Jateng 1 dengan wilayah Kota Semarang, lalu Dapil 4 Jateng seperti Kabupaten Rembang dan Pati.
Berikut Pembagian Dapil dan jumlah kursi DPRD Jateng pada Pemilu 2024:
A. Dapil 1 Jawa Tengah : 6 kursi
– Kota Semarang
B. Dapil 2 Jawa Tengah : 7 kursi
– Kabupaten Semarang
– Kabupaten Kendal
– Kota Salatiga
C. Dapil 3 Jawa Tengah : 10 kursi
– Kabupaten Kudus
– Kabupaten Jepara
– Kabupaten Demak
D. Dapil 4 Jawa Tengah : 6 kursi
– Kabupaten Rembang
– Kabupaten Pati
E. Dapil 5 Jawa Tengah : 8 kursi
– Kabupaten Grobogan
– Kabupaten Blora
F. Dapil 6 Jawa Tengah : 10 kursi
– Kabupaten Wonogiri
– Kabupaten Karanganyar
– Kabupaten Sragen
G. Dapil 7 Jawa Tengah : 10 kursi
– Kabupaten Klaten
– Kabupaten Sukoharjo
– Kota Surakarta