CILACAP.INFO – Pada Pemilu 2024 ini, terdapat 24 parpol memperebutkan jatah kursi DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang tersedia. Karena setiap wilayah daerah pemilihan (dapil) di tiap dapil tersebut memiliki jumlah kursi yang tak sama alias berbeda-beda.
Rumus menentukan pembagian dan perolehan kursi DPR dan DPRD di Indonesia menggunakan Metode Sainte Lague. Metode ini sudah digunakan KPU sejak Pemilu 2019, dan pada Pemilu 2024 ini akan dilakukan hal yang sama.
Sejarah Metode Sainte Lague
Mengutip beberapa sumber terpercaya, bahwa Pakar Matematika Prancis bernama Andre Sainte Lague, konon memperkenalkan metode perhitungan tersebut sejak 1910 silam.
Metode ini menggunakan bilangan pembagi ganjil yakni 1,3,5,7 dan seterusnya.
Metode ini diadopsi pemerintah Indonesia untuk mengkonversi perolehan suara partai peserta pemilu. Yakni, menjadi kursi di DPR dan DPRD provinsi dan Kabupaten/kota.
Pembagian Kursi DPR RI dan DPRD Menurut UU Pemilu
Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 414 Ayat 1, parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara (parliamentary threshold/PT) minimal 4 % (empat persen).
Dikatakan pasti bahwa dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Sementara, pada Pasal 414 Ayat 2 UU Pemilu menyebutkan, seluruh parpol peserta pemilu diikutkan dalam
penentuan perolehan kursi. Yaitu, kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Parpol peserta pemilu yang tidak memenuhi ambamg batas tersebut, atau threshold perolehan suara, maka tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR. Hal tersebut tertuang dalam dan atau sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 414 Ayat 1.
Kemudian, mengutip isi Pasal 415 Ayat 2, setiap parpol yang memenuhi ambang batas dibagi dengan bilangan pembagi 1. Yang diikuti, secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya. (iha)