CILACAP.INFO – Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.
Demikian kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di ruang rapat Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022) lalu.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan, tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 telah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu.
“Setelah setahun kita bahas ini, kita sudah berhasil menyepakati apa yang tentu ditunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia,” kata politisi Partai Golkar tersebut seperti dikutip laman resmi DPR, Selasa (25/1/2022) lalu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa memberikan dua catatan penting terkait Pemilu dan Pilkada 2024, yakni mengenai efisiensi anggaran dan penetapan waktu pelaksanaan Pemilu.
“Anggaran Rp 86 triliun untuk pemilu dan 26 triliun lebih untuk pilkada. Saya ingin KPU, Bawaslu dan DKPP terkait soal efisiensi anggaran, kita harus sama-sama menyadari bahwa situasi ekonomi kita (sedang) terdampak paska pandemi. Dan ini memang sulit dan bahkan menjadi salah satu fokus perhatian publik terkait soal anggaran ini
Catatan yang kedua, lanjut legislator dapil Jawa Barat VII itu, yaitu terkait dengan soal penetapan waktu pelaksanaan Pemilu.
“Kita juga harus memperhatikan tentang efektivitas pemerintahan. Itu menjadi penting, karena di Pilkada ada petahana yang akan habis masa jabatannya,
Menurut dia, pertimbangan terhadap dua hal tersebut tidak akan mengurangi kualitas demokrasi dan kualitas dari Pemilu itu sendiri.
“Sehingga output pemilu bisa dirasakan kemashlahatannya oleh masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Mendagri Jenderal Polisi (Purn.) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan pemerintah sepakat Pilkada 2024 digelar pada 27 November 2024.
“Sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak (2024) yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November. Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” kata Tito.