JAKARTA, CILACAP.INFO – Pekerja Migran Indonesia Anak Buah Kapal (PMI ABK) asal Cilacap, Sukis Biantoro melalui kuasa hukumnya melayangkan surat kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada Kamis, (14/03/2024).
Sebelumnya Sukis Biantoro diberangkatkan oleh PT Rafa Samudera Bahari pada November 2019 ke Negara Singapura untuk bekerja di kapal FV. Lurong Yuan Yu berbendera China selama 20 bulan.
Ironisnya, Sukis Biantoro selama bekerja 20 bulan tidak menerima gajinya sepeserpun sampai saat ini, kemudian pada 12 Agustus 2021 kasusnya sudah dilaporkan ke BP2MI namun BP2MI gagal memanggil pihak perusahaan.
“Saya sudah melaporkan kasus tersebut ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada 2021 lalu, akan tetapi pihak BP2MI gagal memanggil Dirut PT Rafa.” Kata Sujarwo Kuasa Hukum dari Sukis Biantoro melalui keterangan tertulisnya, Jum’at 15 Maret 2024.
Sujarwo selaku kuasa hukum dari Sukis Biantoro sudah menyatakan bahwa sudah melayangkan surat ke Kepala BP2MI per tanggal 14 Maret 2024.
“Surat yang kami layangkan tersebut perihal permohonan bantuan untuk Pekerja Migran Indonesia yang bermasalah.” Kata Sujarwo.
Sujarwo menjelaskan, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dapat memberikan bantuan kepada Calon pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Kepala BP2MI No. 07 Tahun 2021 tentang Pemberian Bantuan Bagi Calon pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah.
Ia berharap, dengan surat permohonan tersebut Kepala BP2MI dapat memberikan bantuan kepada kliennya, “ya dengan diberikannya bantuan, entah itu berupa uang tunai, atau yang lainnya. Setidaknya bantuan tersebut dapat membantunya.” Imbuhnya