2 Peracik Mercon di Cilacap Ditangkap Polisi

Polresta Cilacap tangkap 2 orang peracik mercon
Polresta Cilacap tangkap 2 orang peracik mercon

CILACAP.INFO – 2 Orang peracik mercon musiman asal Desa Tambaksari dan Ciklapa, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap ditangkap polisi usai kedapatan memiliki bahan petasan dan siap jual.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono dalam keterangannya pada Selasa, 19 Maret 2024 sore mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 2 Orang tersangka peracik mercon atau petasan beserta barang bukti pada Senin, 18 Maret 2024 yang bermula dari adanya laporan warga.

“Mulanya kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya kegiatan produksi petasan yang ada di wilayahnya yang dilakukan oleh WR dengan dibantu rekannya TR. Sehingga dari adanya laporan tersebut, kami dalam hal ini Satreskrim Polresta Cilacap melakukan penyelidikan ke lokasi dan didapati barang bukti dengan total seberat 58,5 kilogram.” Kata Ruruh.

Kapolresta Cilacap menambahkan, Dalam penyelidikan dan penggeledahan ini, pihaknya mengamankan dua orang pelaku yang merupakan peracik mercon beserta sejumlah barang bukti.

“Pelaku dalam hal ini berjumlah dua orang, masing-masing berinisial WR (24) warga desa Ciklapa dan TR (32) warga Desa Tambaksari, Kedungreja, Cilacap.” Ucapnya.

Sementara itu Pelaku ketika dimintai keterangan oleh Polisi terkait pembuatan petasan, Ia mengaku belajar secara otodidak melalui Youtube dan mendapatkan bubuk petasan tersebut dibelinya secara online.

Adapun bahan baku yang diperolehnya secara online dan berbekal tutorial yang mereka temukan di internet, mereka meraciknya dan akan dijual jelang lebaran.

Namun upaya tersebut berhasil digagalkan Satreskrim Polresta Cilacap, karena selain meresahkan dan menganggu juga dapat membahayakan manusia.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.” Pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version