Seorang Napi Lapas Permisan Nusakambangan yang Kabur Ditemukan

mengenal kawasan khusus pemasyarakatan pulau nusakambangan
mengenal kawasan khusus pemasyarakatan pulau nusakambangan

CILACAP.INFO – Pelarian seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan Nusakambangan yang tengah menjalani proses asimilasi yang sempat dinyatakan kabur akhirnya ditemukan.

Kronologi Napi asal Wonosobo bernama Muamar bin Arifin alias Amar yang dijerat hukuman empat tahun penjara atas kasus pemerasan dan pencurian itu dinyatakan kabur ketika dirinya tidak ada pada saat apel rutin pada Kamis, 21 Maret 2024 siang.

Pengumuman kaburnya Amar itu kemudian sempat diunggah oleh akun instagram lapaspermisannk melalui Flyer dan juga turut dibagikan oleh sejumlah pengguna media sosial.

Dalam Flyer itu juga dijelaskan mengenai ciri-ciri Amar dan perkara yang menjeratnya serta diminta untuk menghubungi pihak KPLP pada nomor yang tertera dalam Flyer tersebut.

Koordinator Lapas Se-Nusakambangan, Mardi Santoso dalam keterangannya menyatakan, bahwa napi tersebut tidak berniat untuk kabur dari Lapas.

“Kemarin setelah ditemukan kembali oleh petugas gabungan, Napi tersebut mengatakan jika tidak memiliki niatan untuk kabur, namun ia hanya rindu terhadap keluarga apalagi kini tengah berada dalam bulan ramadan. Sehingga untuk menenangkan diri, Napi tersebut hanya ingin pergi sebentar dan pergi sejauh 300 Meter dari lapas terbuka.” Kata Mardi.

lebih lanjut, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari napi yang bersangkutan, karena dirinya sudah terlanjur pergi dari Lapas Terbuka, ia merasa bingung dan takut manakala hendak kembali ke Lapas.

“Setelah pergi sejauh 300 meter dari lapas terbuka, napi yang bersangkutan mengatakan takut dan bingung manakala hendak kembali ke lapas sebab tidak tau arah dan di samping itu banyak bintang buas di hutan.” Paparnya.

Karena hal tersebut, maka SK bebas bersyarat untuk dirinya dibatalkan sebagai sanksi atas tindakannya tersebut.

Tampilkan Semua
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version