Kapolresta menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku bahwa motif melakukan aksi ini karena tersangka cemburu menduga korban berselingkuh dengan pria lain. Tersangka tidak mau berpisah dengan korban.
Sementara itu, saat dimintai keterangannya, tersangka yang merupakan warga Lampung ini mengakui perbuatannya tersebut dan telah merencanakan untuk melukai korban.
“Saya lukai agar tidak ada yang memiliki dia selain saya, karena cemburu ada informasi lain dia tunangan. Inginnya dia tak bawa pulang ke Lampung tapi dia tidak mau,” ujar tersangka.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sisa cairan air keras yang dibuang pelaku, pakaian korban, dan sepeda motor korban yang dijual pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 354 dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan berat yang direncanakan dan mengakibatkan korban luka berat, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Tampilkan Semua