CILACAP.INFO – 2 (Dua) Orang remaja di bawah umur berhasil ditangkap Kepolisian Resor Kota Cilacap. Mereka ditangkap karena diketahui membawa senjata tajam (Sajam).
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengatakan, penangkapan para pelaku tersebut dilakukan pada Minggu (05/05/2024) sekira pukul 02.30 WIB. Penangkapan terjadi saat anggota Turjawali Sat Samapta Polresta Cilacap sedang melakukan patroli wilayah.
“Saat itu, anggota patroli melihat ada segerombolan anak muda diduga membawa senjata tajam melintas menuju arah Pantai teluk penyu. Kemudian anggota patroli melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 2 orang anak di bawah umur.” Ujar Galih, Selasa 7 Mei 2024.
Saat diperiksa, tambah Galih, polisi menemukan 1 Bilah Samurai dengan gagang terbuat dari kayu yang diikat dengan tali nilon. Setelah itu kedua orang tersebut di bawa ke Polsek Cilacap Selatan untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
Galih mengatakan saat ini kedua remaja tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka, dan terancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.