Kedapatan Curi Motor, Warga Cilacap Ditangkap Polsek Wangon Polresta Banyumas

curi motor, warga Cilacap ini ditangkap Polsek Wangon Polresta Banyumas
curi motor, warga Cilacap ini ditangkap Polsek Wangon Polresta Banyumas

BANYUMAS, CILACAP.INFO – Kedapatan curi sepeda motor di Desa Radegan RT 05 RW 01 Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas, Polsek Wangon berhasil tangkap pelaku yang merupakan warga asal Cilacap.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu dalam keterangannya menyampaikan, Pelaku berinisal MB (51) warga Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilaca berhasil ditangkap pada Kamis 09 Mei 2024.

“Kronologi kasus pencurian tersebut bermula sekitar pukul 06.30 WIB.” Kata Kapolresta Banyumas , Rabu 15 Mei 2024.

Adapun saat itu korban yakni Sutoyo (42), warga Desa Radegan pergi dari rumah menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi R 4613 SR untuk pergi ke sawah yang terletak di belakang GOR Desa Radegan.

Tanpa rasa curiga, Sutoyo pun memarkirkan sepeda motornya di dekat GOR tersebut. Setelah selesai bertani, kemudian Ia pergi ke lokasi sepeda motornya.

“Sesampainya di lokasi parkir sepeda motor, ternyata sepeda motor korban sudah tidak ada. Hingga kemudian korban mencari di sekitar lokasi kejadian,” kata dia.

Merasa telah menjadi kroban pencurian, Sutoyo kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Wangon. Unit Reskrim Polsek Wangon yang mendapati laporan tersebut langsung bergerak mencari sepeda motor korban.

“Saat melakukan pencarian, petugas kami berhasil menemukan sepeda motor korban beserta pelaku yang tengah menuntun sepeda motor hendak menyeberangi sungai ke arah Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon,” ujarnya.

Melihat sepeda motor dan pelaku, kemudian polisi langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti beserta pelaku ke Polsek Wangon.

“Dari informasi yang kami peroleh, modus pelaku yakni mengambil sepeda motor dengan cara mendorongnya,” kata dia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana lima tahun.

Tampilkan Semua
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version