Dinilai Duplikasi Program Existing, APINDO-KSBSI Sepakat Desak Pemerintah Kaji Ulang Iuran TAPERA

logo APINDO dan KSBSI
logo APINDO dan KSBSI

Seperti PPH 21 sebesar 5-35% sesuai dengan penghasilan pekerja, BPJS Ketenagakerjaan (JHT) sebesar 5,7% yang ditanggung perusahaan 3,7% dan pekerja 2%. Belum lagi BPJS Kesehatan dengan besar potongan 5% dengan tanggungan perusahaan 4% dan pekerja 1%, serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Selanjutnya, baik APINDO dan KSBSI akan membentuk tim untuk menyusun Kertas Posisi dalam menyikapi Tapera.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait