CILACAP.INFO – Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari berpengaruh terhadap legitimasi, citra dan kredibilitas KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu. Apalagi, kini dia telah dijatuhi sanksi pemecatan.
“Keputusan pemberhentian pucuk pimpinan KPU, simbol kelabu lembaga penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan yang sangat sensitif dan baru pertama kali terjadi di dalam sejarah KPU,” kata Titi saat dihubungi, Rabu (3/7) malam.
Pelanggaran dan sanksi terhadap Hasyim ini, kata Titi, juga berdampak pada legitimasi hasil pemilu yang dilakukan oleh KPU.
Meskipun, dalam beberapa kasus, kasus pelanggaran yang dilakukan olehnya secara personal.
“Dari sisi legitimasi pasti tidak terhindarkan, akan terus dikaitkan antara produk pemilu dengan integritas penyelenggara pemilunya, itu sesuatu yang tidak terhindarkan bahwa proses pemilu diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu yang anggotanya tidak berintegritas,” ucap dia.
Rentetan Sanksi Pelanggaran
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu (KEPP) dalam bentuk tindak asusila.
Kiprah Hasyim menjadi Ketua KPU selama ini tak luput dari kontroversi. Sejak awal tahun 2023 lalu, Hasyim sudah kerap kali dijatuhi sanksi peringatan hingga peringatan keras oleh DKPP lantaran melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Pada Maret 2023 misalnya, DKPP memutuskan Hasyim melanggar kode etik karena pernyataannya soal sistem proporsional tertutup. DKPP kemudian menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim.
Lalu pada April 2023, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim karena memiliki hubungan pribadi dengan Hasnaeni Moein alias ‘Wanita Emas’.
Kemudian pada Oktober 2023, Hasyim diberi sanksi peringatan keras terkait keterwakilan caleg perempuan yang bertentangan dengan UU Pemilu.
Tampilkan Semua