Pemecatan Ketua KPU Jadikan Peringatan Hukum Moralitas Bangsa

ketua KPU RI berikan permintaan maaf dihadapan media
ketua KPU RI berikan permintaan maaf dihadapan media

CILACAP.INFO – Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini mengevaluasi pemecatan Hasyim Asy’ari dari pucuk pimpinan Ketua KPU harus menjadi pengingat bahkan peringatan bagi semua unsur penyelenggara pemilu tanah air.

Dikatakan meskipun memiliki kewenangan strategis, tapi pengawasan publik akan selalu bekerja terhadap kebijakan yang diambilnya.

“Komisioner anggota KPU meskipun memiliki kewenangan strategis, juga memiliki batasan. Yakni, terkait penegakan hukum dan penegakan etika.” katanya kepada awak media Jumat, (07/2024)

Lebih lanjut lulusan terbaik dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Tahun 2001 tersebut mengutarakan ketika melakukan pelanggaran bisa jadi mereka selamat sekali, dua kali, tetapi kontrol masyarakat dan pengawasan publik akan selalu bekerja terhadap mereka.

“Jangan sampai ada Hasyim Asy’ari lainnya di dalam penyelenggaraan pemilu maupun Pilkada kita,” tutur Titi Anggraini.

Sementara itu anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah Castro mengingatkan soal moralitas dan etika terhadap para penyelenggara pemilu.

Sebab, setiap pelaksanaan aturan hukum harus berpedang pada moralitas dan etika.

“Di dalam hukum ada istilah law without morality useless, enggak ada gunanya, meskipun teman-teman mengatakan kita taat terhadap hukum, kita mematuhi hukum, punya rambu-rambu hukum, tapi kalau kita tidak taat tehadap etik, tidak taat terhadap moralitas ya enggak ada gunanya, yang terjadi ya seperti kasusnya Hasyim ini,” tutur Castro.

“Makanya menurut saya paling penting bagi teman-teman penyelenggara pemilu juga mesti punya prinsip, punya karakter, punya moralitas, punya etik yang betul-betul bisa membentengi dirinya dari perbuatan-perbuatan asusila,” sambungnya.

Diberitakan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu (KEPP) dalam bentuk tindak asusila.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait