Pemecatan Ketua KPU Jadikan Peringatan Hukum Moralitas Bangsa

ketua KPU RI berikan permintaan maaf dihadapan media
ketua KPU RI berikan permintaan maaf dihadapan media

Refleksi Hukum Pemilu 2024

Dalam dekade tahun-tahun pesta demokrasi di Indonesia dan rekam jejak pemilu 2024 ini, nalar berhukum bangsa kita sedang diuji, bahkan terusik dengan beragam peristiwa yang mempertontonkan bagaimana hukum hanya dimaknai sebatas aturan semata.

Sementara prinsip, etik, dan moralitas diabaikan begitu saja. Bahkan cenderung dianggap hal lumrah. Malahan ada yang menjadikannya bahan candaan seperti umpatan “ndasmu etik” dan sejenisnya.

Orang lupa, hukum tanpa moralitas adalah kosong dan tidak bermakna apa-apa. Seperti kata pepatah latin, “leges sine moribus vanae (laws without morals are useless)”.

Artinya, hukum tanpa moralitas, tidak akan ada artinya. Seperti mayat hidup (zombie), yang memiliki tubuh tapi tidak memiliki hati, jiwa, dan pikiran.

Seseorang yang mengaku taat hukum tetapi mengabaikan prinsip, etik, dan moralitas, adalah bentuk kekeliruan mendasar dalam memahami hukum.

Sebab, hukum bukan hanya rumah peraturan, tetapi juga dibentengi dengan moralitas. Orang pandai yang tidak ditopang dengan moralitas yang baik, maka dia berpotensi menggunakan kepandaiannya untuk kejahatan.

Sebaliknya, orang yang pendek akal namun dibekali dengan moralitas memadai, maka dia akan dihargai layaknya manusia beradab. Dalam hukum, menafikan moralitas adalah penyakit serius yang harus disembuhkan. (IHA)

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait