Ini Dia, 13 Prioritas Penindakan Pelanggaran Lalin Operasi Patuh Candi 2024

Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2024 di Mapolresta Banyumas pada 15 Juli 2024
Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2024 di Mapolresta Banyumas pada 15 Juli 2024

PURWOKERTO, CILACAP.INFO – Operasi Patuh Candi 2024 yang digelar serentak di 35 polres pada 15 – 28 Juli 2024.

Operasi ini bertujuan untuk menciptakan kondisi Kamseltibcar Lantas pasca Hari Bhayangkara 2024.

Operasi Patuh Candi 2024 mengusung tema Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas.

Operasi ini mengedepankan upaya Preemtif dan Preventif yang bersifat humanis, dengan harapan dapat menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan fatalitas korban, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Berikut adalah 13 prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas pada Operasi Patuh Candi 2024:

1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arah
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, dan lampu petunjuk arah)
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
11. Kendaraan overload dan overdimensi (odol)
12. KendaraN tanpa TNKB / TNKB palsu
13. Tidak menggunakan safety belt

Itulah 13 prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas pada Operasi Patuh Candi 2024.

Untuk menegakkan hukum atas pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan lalu lintas, pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Tengah menyiapkan 19 lokasi ETLE statis dan 800 unit ETLE mobile yang tersebar di seluruh Jawa Tengah.

Agar tidak terkena tilang, setiap pengendara harus menaati peraturan lalu lintas. (Asep)

IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version