Baru Kenalan dan Diancam Disantet, Wanita di Kesugihan Rugi Belasan Juta

Pelaku Pemerasan kepada Wanita di Kesugihan ditangkap Polresta Cilacap
Pelaku Pemerasan kepada Wanita di Kesugihan ditangkap Polresta Cilacap

CILACAP.INFO – Seorang wanita di Cilacap menjadi korban penipuan oleh Pria berinisial AW yang dikenalnya melalui aplikasi Whatshapp. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp15,4 juta.

Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo menjelaskan kejadian tersebut berawal saat korban berkenalan dengan AW melalui aplikasi Whatshapp.

Lebih lanjut, setelah berkenalan AW mengajak bertemu korban di salah satu minimarket di Desa Karangkandri Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.

“Saat bertemu, korban tiba tiba langsung diancam oleh AW akan menyantet kedua anaknya ke ahli spiritual yang bernama Muji, AW lalu memberikan nomor Whatshapp MUJI ke korban (tersangka AW mengaku juga sebagai saudara MUJI),” ujar Galih Selasa, 13 Agustus 2024.

Setelah itu korban berkomunikasi dengan MUJI, dan Muji menyampaikan ke korban agar menyerahkan uang sebesar Rp 6 juta rupiah kepada AW untuk membatalkan santet yang akan dikirimkan ke dua anaknya.

Pada hari Sabtu, 3 Agustus 2024 korban kembali bertemu dengan AW untuk menyerahkan uang sebesar 6 juta tersebut, namun AW mengatakan bahwa uang untuk membatalkan santet kepada kedua anaknya masih kurang 9,4 juta.

“Merasa takut, besoknya korban langsung memberikan uang sebesar 9,4 juta rupiah kepada AW, namun AW masih tetap mengancam dan meminta uang kepada korban” Tambah Galih.

Merasa tertipu, korban pun langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kesugihan Polresta Cilacap. Dan pada Hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 pelaku berhasil di bekuk Unit Sat reskrim Polsek Kesugihan Polresta Cilacap.

Galih mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi penipuan yang marak terjadi melalui media sosial. Warga juga diminta untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Tampilkan Semua
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version