“Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah,” kata Hanung.
Selanjutnya, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Menurutnya, hal itu tentu memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.
Kondisi tersebut tentunya menciptakan kondisi di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
Pj Hanung menegaskan agar apapun kepentingan parpol, harus menempatkan kepentingan publik diatas kepentingan pribadi maupun golongan.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat akan diawasi oleh penegak hukum, lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya.
Sebagai informasi, gedung DPRD Banyumas yang baru ini merupakan hasil dari pembangunan yang dimulai pada 2021 dan menghabiskan anggaran sekitar Rp 76,3 miliar dari APBD. Gedung ini menggantikan gedung lama yang sudah tidak representatif karena sempit dan merupakan bangunan lama. (Asep)
Tampilkan Semua