“Jadi yang bisa mendaftar sebagai anggota KKLT adalah yang berdomisili di luar Lutim, atau warga dengan KTP Lutim yang memiliki tempat tinggal di luar Luwu Timur sebagai alamat domisili di database keanggotaan,” terangnya.
Ditambahkan Nur, bagi anggota KKLT yang telah melengkapi profilnya melalui website resmi KKLT, maka akan otomatis diarahkan untuk mengakses Kartu Tanda Anggota (KTA) digital KKLT.
“Kalau profil sudah lengkap, nanti akan bisa akses KTA digital. Itu tentu akan jadi kebanggaan tersendiri bagi setiap anggota KKLT. Insya Allah KTA itu juga nantinya akan memiliki nilai benefit secara ekonomi,” pungkas mantan Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Luwu Timur (IPMALUTIM) itu. (*)
Tampilkan Semua