CILACAP.INFO – Nekat curi sepeda motor yang terparkir di area alun-alun Kecamatan Wanareja, seorang pria asal Lampung Timur berhasil diringkus Kepolisian Sektor Wanareja, Sabtu, 24 Agustus 2024 siang.
Saat digiring ke Mapolsek Wanareja dan diinterogasi Kanit Reskrim Polsek Wanareja, Pelaku yang bernama Muhammad Safuan (36), mengaku bahwa dirinya adalah mantan residivis kasus pencurian HP.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kapolsek Wanareja, AKP Jarkoni menerangkan, kronologi bermula pada hari Sabtu, 24 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 WIB, Korban bersama dengan saksi 2 saat itu berangkat dari rumahnya di Pataruman, Kota Banjar menuju alun-alun Wanareja dengan maksud untuk berjualan Buah.
“Diketahui di alun-alun Wanareja saat itu terdapat acara jalan santai yang diikuti oleh ribuan orang. Sesampai di komplek alun-alun Wanareja, korban memarkirkan sepeda motor matik dengan No. Pol: Z-5966-YP di pinggir jalan Komplek alun alun Wanareja yang tidak dijaga tukang parkir,” kata AKP Jarkoni.
Lebih lanjut, sesaat korban memarkirkan sepeda motornya, bersama saksi 2 bergegas berjualan di sekitar alun-alun Wanareja dan meninggalkan Sepeda motor milik korban tersebut dengan kondisi Kunci sepeda motor menggantung di lubang kunci kontak.
“Beberapa saat korban berjualan, korban mencari kunci kontak sepeda motor dan kembali ke parkiran dan kunci kontak tersebut tidak ada di Sepeda motor dan kemudian Korban kembali kepada saksi 2 untuk menanyakan kunci kontak sepeda motor tersebut,” imbuh Kapolsek.
Mendengar pertanyaan tersebut saksi 2 menjawab bahwa ia tidak mengetahui keberadaan kunci sepeda motor tersebut. Mendapat Jawaban tersebut Korban bersama saksi 2 kembali ke sepeda motor, namun setelah sampai di tempat parkiran sepeda motor, diketahui sepeda motor milik korban yang sebelumnya terparkir di pinggir jalan sudah tidak ada.
Tampilkan Semua