“Mendapati hal tersebut, Korban kemudian berusaha mencari dan menanyakan kepada beberapa orang di sekitar parkiran tersebut namun tidak ada yang mengetahuinya. Atas Peristiwa tersebut Korban kemudian melaporkan Kejadian tersebut ke Polsek Wanareja,” terang AKP Jarkoni.
Mendasari adanya Laporan Tersebut, Unit Reskrim Polsek Wanareja melaksanakan TPTKP dan Olah TKP serta meminta keterangan saksi saksi. Dari hasil pemeriksaan TKP dan CCTV di sekitar TKP diperoleh Gambaran Pelaku yang diduga masih meyimpan Kendaraan Sarana tidak jauh dari TKP.
“Atas temuan tersebut, Unit Reskrim kemudian Melakuan Pencarian dan Pemantauan terhadap kendaraan yang diduga menjadi sasaran Pelaku. Beberapa saat melakukan pemantauan, Pelaku berhasil diamankan pada saat akan Mengambil Sepeda motor Sarana yang disimpan tidak jauh dari TKP,” kata Kapolsek.
Atas perihal Tersebut Pelaku mengakui Perbuatan tersebut dan menyimpan Sepeda motor Hasil kejahatan di SPBU Cimanggu. Atas Perihal Tersebut Unit Reskrim Polsek Wanareja Mengamankan Pelaku dan barang bukti ke Polsek Wanareja guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat pasai 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.
Tampilkan Semua