CILACAP.INFO – Nekat curi sepeda motor yang terparkir di area alun-alun Kecamatan Wanareja, seorang pria asal Lampung Timur berhasil diringkus Kepolisian Sektor Wanareja, Sabtu, 24 Agustus 2024 siang.
Saat digiring ke Mapolsek Wanareja dan diinterogasi Kanit Reskrim Polsek Wanareja, Pelaku yang bernama Muhammad Safuan (36), mengaku bahwa dirinya adalah mantan residivis kasus pencurian HP.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kapolsek Wanareja, AKP Jarkoni menerangkan, kronologi bermula pada hari Sabtu, 24 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 WIB, Korban bersama dengan saksi 2 saat itu berangkat dari rumahnya di Pataruman, Kota Banjar menuju alun-alun Wanareja dengan maksud untuk berjualan Buah.
“Diketahui di alun-alun Wanareja saat itu terdapat acara jalan santai yang diikuti oleh ribuan orang. Sesampai di komplek alun-alun Wanareja, korban memarkirkan sepeda motor matik dengan No. Pol: Z-5966-YP di pinggir jalan Komplek alun alun Wanareja yang tidak dijaga tukang parkir,” kata AKP Jarkoni.
Lebih lanjut, sesaat korban memarkirkan sepeda motornya, bersama saksi 2 bergegas berjualan di sekitar alun-alun Wanareja dan meninggalkan Sepeda motor milik korban tersebut dengan kondisi Kunci sepeda motor menggantung di lubang kunci kontak.
“Beberapa saat korban berjualan, korban mencari kunci kontak sepeda motor dan kembali ke parkiran dan kunci kontak tersebut tidak ada di Sepeda motor dan kemudian Korban kembali kepada saksi 2 untuk menanyakan kunci kontak sepeda motor tersebut,” imbuh Kapolsek.
Mendengar pertanyaan tersebut saksi 2 menjawab bahwa ia tidak mengetahui keberadaan kunci sepeda motor tersebut. Mendapat Jawaban tersebut Korban bersama saksi 2 kembali ke sepeda motor, namun setelah sampai di tempat parkiran sepeda motor, diketahui sepeda motor milik korban yang sebelumnya terparkir di pinggir jalan sudah tidak ada.
“Mendapati hal tersebut, Korban kemudian berusaha mencari dan menanyakan kepada beberapa orang di sekitar parkiran tersebut namun tidak ada yang mengetahuinya. Atas Peristiwa tersebut Korban kemudian melaporkan Kejadian tersebut ke Polsek Wanareja,” terang AKP Jarkoni.
Mendasari adanya Laporan Tersebut, Unit Reskrim Polsek Wanareja melaksanakan TPTKP dan Olah TKP serta meminta keterangan saksi saksi. Dari hasil pemeriksaan TKP dan CCTV di sekitar TKP diperoleh Gambaran Pelaku yang diduga masih meyimpan Kendaraan Sarana tidak jauh dari TKP.
“Atas temuan tersebut, Unit Reskrim kemudian Melakuan Pencarian dan Pemantauan terhadap kendaraan yang diduga menjadi sasaran Pelaku. Beberapa saat melakukan pemantauan, Pelaku berhasil diamankan pada saat akan Mengambil Sepeda motor Sarana yang disimpan tidak jauh dari TKP,” kata Kapolsek.
Atas perihal Tersebut Pelaku mengakui Perbuatan tersebut dan menyimpan Sepeda motor Hasil kejahatan di SPBU Cimanggu. Atas Perihal Tersebut Unit Reskrim Polsek Wanareja Mengamankan Pelaku dan barang bukti ke Polsek Wanareja guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat pasai 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.