Pembukaan Diklat Reviu LPPD dan Penyusunan Dokumen AKPK Tahun 2024: Langkah Nyata Perkuat Tata Kelola Daerah

pembukaan diklat reviu lppd dan penyusunan dokumen akpk tahun 2024 langkah nyata perkuat tata kelola daerah
pembukaan diklat reviu lppd dan penyusunan dokumen akpk tahun 2024 langkah nyata perkuat tata kelola daerah

BANDUNG, CILACAP.INFO – Dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah dan kompetensi aparatur sipil negara, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Bandung menyelenggarakan Pembukaan Diklat Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Angkatan III dan Diklat Penyusunan Dokumen Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi (AKPK) Tahun 2024.

Acara yang dilaksanakan di Karang Setra Hotel and Cottages, Bandung ini menghadirkan peserta dari berbagai daerah di Indonesia dan dibuka secara resmi oleh Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Hariyono.

Sugeng dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan daerah. Ia menyatakan bahwa dalam era disrupsi dan globalisasi saat ini, dinamika global dan nasional terus berkembang dengan cepat dan penuh tantangan.

“Pemerintahan daerah di seluruh Indonesia dihadapkan pada tuntutan yang semakin tinggi untuk meningkatkan kualitas tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) bukan hanya sekadar laporan tahunan administratif, tetapi juga dokumen strategis yang mencerminkan kinerja pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” ujar Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan bahwa LPPD memegang peranan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. LPPD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan juga alat ukur kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya. Seiring dengan meningkatnya ekspektasi publik terhadap transparansi dan akuntabilitas, kualitas LPPD menjadi semakin krusial.

“Reviu terhadap dokumen LPPD menjadi sangat penting. Reviu ini bertujuan untuk memastikan bahwa data dan informasi yang disajikan dalam laporan benar-benar valid, akurat, dan mampu mencerminkan capaian kinerja dengan objektif,” tegas Sugeng.

Dalam era yang semakin kompleks ini, Sugeng menyoroti bahwa reviu LPPD harus dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk regulasi terbaru dan kebutuhan masyarakat.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait