Pembukaan Diklat Reviu LPPD dan Penyusunan Dokumen AKPK Tahun 2024: Langkah Nyata Perkuat Tata Kelola Daerah

pembukaan diklat reviu lppd dan penyusunan dokumen akpk tahun 2024 langkah nyata perkuat tata kelola daerah
pembukaan diklat reviu lppd dan penyusunan dokumen akpk tahun 2024 langkah nyata perkuat tata kelola daerah

“Dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, proses reviu LPPD menjadi semakin terstruktur dan detail,” jelasnya.

Sugeng menambahkan bahwa Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran sentral dalam proses ini untuk memastikan bahwa setiap informasi yang disajikan dalam LPPD telah melalui verifikasi dan validasi yang memadai.

Selain itu, Kepala BPSDM Kemendagri juga menjelaskan pentingnya Diklat Penyusunan Dokumen AKPK yang diadakan bersamaan dengan Diklat Reviu LPPD.

“Diklat ini diselenggarakan untuk memperdalam pemahaman peserta mengenai pentingnya analisis kebutuhan kompetensi yang berbasis data. Penyusunan Dokumen AKPK ini bertujuan untuk menjawab kebutuhan kompetensi yang sesuai dengan dinamika dan tantangan yang dihadapi saat ini dan di masa depan,” ujar Sugeng.

Menurut Sugeng, dokumen AKPK dirancang untuk menjadi alat perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang lebih sistematis dan berkelanjutan.

“Dengan kemampuan menganalisis secara kritis dan memproyeksikan kebutuhan kompetensi yang relevan dengan visi dan misi organisasi, diharapkan para peserta dapat mengintegrasikan hasil analisis tersebut ke dalam rencana pengembangan yang dapat diimplementasikan dengan baik,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala PPSDM Regional Bandung pada BPSDM Kemendagri, Indra Maulana Syamsul Arief, yang membacakan laporan penyelenggaraan diklat, menyampaikan bahwa kedua program diklat ini diikuti oleh 74 peserta dari berbagai daerah di Indonesia, yang terdiri dari berbagai latar belakang jabatan.

“Kami berharap bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana peningkatan kapasitas individu, tetapi juga menjadi ajang untuk berbagi pengalaman dan praktik terbaik antar daerah,” kata Indra.

Indra juga menekankan bahwa dengan adanya Diklat Penyusunan Dokumen AKPK, peserta diharapkan mampu mengidentifikasi dan merumuskan kebutuhan kompetensi yang relevan dengan perkembangan zaman dan tantangan yang ada.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait