APDI Cilacap Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Mandiri Bagi Tenaga Pendamping Profesional Kemendesa PDT

APDI Cilacap fasilitasi peningkatan kapasitas mandiri bagi tenaga pendamping profesional Kemendesa PDT
APDI Cilacap fasilitasi peningkatan kapasitas mandiri bagi tenaga pendamping profesional Kemendesa PDT

Lebih lanjut dikemukakan bahwa dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2023 yang merupakan Permendes PDTT Perubahan Kedua Atas Nomor 18 Tahun 2019 menyebutkan bahwa Tenaga Pendamping Profesional (TPP) adalah sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi dibidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang direkrut oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa.

Ketua APDI Cilacap Suripto S.Ag mengemukakan program pelatihan ini bertujuan untuk membekali TPP guna peningkatan kapasitas dalam pendampingan pemerintah desa dan pengurusan kelembagaan desa dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien.

“Pelatihan dan sekaligus pembinaan langsung dari tenaga ahli yabg juga Koorkab TPP Kemendes Cilacap ini menegaskan bahwa peran Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa betapa penting guna pemajuan desa.” Beber Suripto yang juga Koordinator PD Kecamatan Karangpucung.

Adapun pelatihan ini mencakup berbagai materi, antara lain:

1. Kepemimpinan dan Pengembangan Kapasitas dan citra Diri Pendamping meliputi pembekalan dengan keterampilan kepemimpinan, komunikasi, dan penyelesaian masalah.

2. Analisa Kebijakan dan Regulasi Desa yakni fasilitasi pada pemahaman yang komprehensif tentang berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemerintahan desa dan kelembagaan desa.

3. Manajemen Pemerintahan Desa mmeliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

4. Manajemen Keuangan Desa yakni bekal pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola keuangan desa, termasuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pengelolaan aset desa, dan pertanggungjawaban keuangan.

5. Pemberdayaan Masyarakat yang difokuskan pada strategi dan metode untuk melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan desa.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait