CILACAP.INFO – Asosiasi Pendamping Indonesia( APDI) Cilacap melaksanakan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Mandiri Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) yang terdiri dari para Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) bertempat di Saung Padopokan Bangkit Jaya Cilempuyang, Cimanggu, Cilacap, Jumat (22/11/2024).
Kegiatan dalam rangka penguatan pelaksanaan program pemajuan desa dalam kebijakan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan Desa (P3PD) tersebut berbasis Learning Management System (LMS).
Adapun Learning Management System (LMS) atau kerap disebut Learning Management Platform (LMP) merupakan program pemajuan desa berbasis teknologi tepat guna melalui perangkat lunak berbasis konten dan web.
“Maka TPP Kemendesa PDT baik PD maupun PLD untuk bisa menguasai platform dan mampu menunaikan tugas sebagaimana bangunan sistem manajemen pembangunan desa mutakhir.” terang Koordinator TPP Kabupaten Cilacap M. Fatikhun, S.Ag, MH.
Dia menegaskan bahwa Peningkatan Kapasitas Mandiri bagi Pendamping Desa ini merupakan kegiatan penting dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia tenaga pendamping untuk pemajuan desa dampingan.
“Karena PD dan PLD merupakan tonggak pemajuan desa. Mulai pendokumentasian, pemantauan, administrasi hingga pelaporan dalam perencanaan pembangunan, pemberdayaan desa mesti dilaporkan melalui platform yang dibangun pemerintah.” tegasnya.
Lebih lanjut bangunan Sistem Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi OM-SPAN merupakan platform data desa yang dibangun Kementerian Keuangan RI dan Kemendagri RI maka Aplikasi Monev DD kemendes PDT harus lakukan Singkronisasi Data
dengan OMSPAN.
Selanjutnya dijelaskan bahwa OM-SPAN sendiri adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam SPAN dan menyajikan informasi sesuai kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web.
“Omspan menjadi kunci dan acuan penting bagi Monev DD Kemendes dalam singkronisasi data kegiatan desa.” Tegas M. Fatikhun, SAg. MH yang juga aktifis ISNU Cilacap.
Lebih lanjut dikemukakan bahwa dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2023 yang merupakan Permendes PDTT Perubahan Kedua Atas Nomor 18 Tahun 2019 menyebutkan bahwa Tenaga Pendamping Profesional (TPP) adalah sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi dibidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang direkrut oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa.
Ketua APDI Cilacap Suripto S.Ag mengemukakan program pelatihan ini bertujuan untuk membekali TPP guna peningkatan kapasitas dalam pendampingan pemerintah desa dan pengurusan kelembagaan desa dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien.
“Pelatihan dan sekaligus pembinaan langsung dari tenaga ahli yabg juga Koorkab TPP Kemendes Cilacap ini menegaskan bahwa peran Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa betapa penting guna pemajuan desa.” Beber Suripto yang juga Koordinator PD Kecamatan Karangpucung.
Adapun pelatihan ini mencakup berbagai materi, antara lain:
1. Kepemimpinan dan Pengembangan Kapasitas dan citra Diri Pendamping meliputi pembekalan dengan keterampilan kepemimpinan, komunikasi, dan penyelesaian masalah.
2. Analisa Kebijakan dan Regulasi Desa yakni fasilitasi pada pemahaman yang komprehensif tentang berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemerintahan desa dan kelembagaan desa.
3. Manajemen Pemerintahan Desa mmeliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
4. Manajemen Keuangan Desa yakni bekal pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola keuangan desa, termasuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pengelolaan aset desa, dan pertanggungjawaban keuangan.
5. Pemberdayaan Masyarakat yang difokuskan pada strategi dan metode untuk melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan desa.
Selanjutnya dia mengungkapkan bahwa pelatihan peningkatan kapasitas Tenaga Pendamping Profesional Desa merupakan investasi jangka panjang untuk membangun desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.” Pungkasnya
Pantauan CILACAP.INFO diketahui pelaksanaan pelatihan ini merupakan metodelogi dan media pembelajaran bagi PD dan PLD Kabupaten Cilacap dalam rangka pemajuan membangun desa di 269 desa pada 24 Kecamatan, Kabupaten Cilacap.
Meningkatkan pemahaman tentang tugas dan fungsi masing-masing.
Meningkatkan kemampuan dalam mengelola pemerintahan desa dan kelembagaan desa secara profesional.
Menerapkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance) di tingkat desa.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Mengoptimalkan potensi dan sumber daya desa untuk kesejahteraan masyarakat. (IHA)